SRAGEN – Redaksi Berita Istana dan TikTok Mata Jateng secara resmi menyampaikan surat permohonan konfirmasi kepada Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen, Haryanti, S.Sn., M.Si., sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip keberimbangan dan hak jawab dalam kerja jurnalistik.
Surat yang ditandatangani Warsito selaku perwakilan redaksi dan tertanggal 27 Juli 2026 tersebut disampaikan menyusul adanya berbagai informasi yang diterima redaksi dari sejumlah narasumber. Redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang berwenang sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Dalam surat tersebut, redaksi mengajukan sedikitnya 15 poin pertanyaan yang mencakup berbagai isu, antara lain mengenai pengelolaan lelang sewa atrium dan kios milik Pemerintah Kabupaten Sragen, mekanisme penetapan tarif sewa, transparansi penerimaan daerah, serta proses pengawasan terhadap pengelolaan aset yang berada di bawah koordinasi Bagian Perekonomian dan SDA.
Selain itu, redaksi juga meminta penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas, pemeliharaan aset daerah, mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran, hingga sistem pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun lembaga pemeriksa lainnya.
Dalam permohonan konfirmasi tersebut, redaksi juga meminta penjelasan mengenai informasi yang diterima terkait proses rekrutmen pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sragen. Redaksi meminta tanggapan apakah pemerintah daerah mengetahui informasi tersebut dan apakah akan dilakukan penelusuran untuk memastikan proses rekrutmen berlangsung secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi menyampaikan telah memperoleh sejumlah dokumen yang menurut penilaiannya perlu diklarifikasi. Karena itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada Kepala Bagian Perekonomian dan SDA untuk memberikan penjelasan secara langsung serta menyampaikan hak jawab sebelum pemberitaan diterbitkan.
Warsito menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan media mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
“Tujuan kami adalah memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang sehingga informasi yang diterima masyarakat akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Warsito.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen, Haryani, S.Sn., M.Si., memberikan klarifikasi kepada Redaksi Berita Istana terkait sejumlah informasi yang sebelumnya beredar mengenai dugaan mark up pengelolaan atrium, mekanisme penyewaan aset daerah, penggunaan BBM kendaraan dinas, hingga rekrutmen pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam keterangannya, Haryani menegaskan bahwa pengelolaan atrium bukan merupakan lingkup koordinasi Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sragen. Namun demikian, berdasarkan hasil koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola, informasi mengenai adanya dugaan mark up dinyatakan tidak benar. “Pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penetapan tarif sewa maupun penyetoran hasil sewa ke Kas Daerah (Kasda) telah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Sistem pengawasannya juga telah berjalan sesuai ketentuan dan menjadi kewenangan instansi yang berwenang.
Menurut Haryani, apabila terdapat perubahan tarif sewa, hal tersebut mengacu pada dasar hukum dan kebijakan yang berlaku. Demikian pula mekanisme penerimaan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait mekanisme sewa menyewa Barang Milik Daerah (BMD), Haryani menegaskan bahwa seluruh proses dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Mengenai pengelolaan BUMD, Haryani menjelaskan bahwa BUMD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Setiap tahun, laporan keuangan BUMD telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khusus untuk BUMD sektor perbankan. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas, Haryani menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi, sistem penyaluran maupun pertanggungjawaban penggunaan BBM telah menggunakan sistem daring (online) dan transaksi non-tunai (cashless).
Ia juga menerangkan bahwa perencanaan kebutuhan kendaraan maupun sarana pendukung lainnya mengacu pada Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), dianggarkan berdasarkan Satuan Standar Harga (SSH), sedangkan proses pembayaran dan pertanggungjawaban dilakukan secara cashless serta diawasi oleh BPK maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai kewenangannya.
Menanggapi isu rekrutmen pegawai BUMD, Haryani menyatakan bahwa mekanisme penerimaan pegawai telah direncanakan dalam Rencana Bisnis maupun Rencana Anggaran Perusahaan masing-masing BUMD serta dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dewan Direksi masing-masing BUMD melaksanakan proses rekrutmen melalui tahapan seleksi sesuai kebutuhan perusahaan dan berpedoman pada aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Tim:Red)

