Selasa, 29 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerah

JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi

Berita Istana
Last updated: Senin, 14 Juli 2025 23:06 11:06:54 pm
By Berita Istana
Share
5 Min Read
SHARE

Kupang – Sidang lanjutan perkara hukum yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K kembali digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kupang, Senin (14/7/2025). Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Sidang digelar secara tertutup.

Dalam tanggapannya, JPU meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa. Jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik secara formil maupun materiil.

“Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa, menyatakan dakwaan telah memenuhi syarat materiil, dan melanjutkan proses pemeriksaan perkara atas nama Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja,” demikian pernyataan resmi dari tim JPU.

Eksepsi terdakwa sebelumnya disampaikan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Akhmad Bumi, SH, Nikolas Ke Lomi, SH, Budi Nugroho, SH, MH, Andi Alamsyah, SH, dan Reno Nurjali Junaedy, SH pada sidang pekan lalu. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU kabur dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana seharusnya.

“Kami tetap pada pendirian seperti yang telah kami uraikan dalam eksepsi. Dakwaan JPU tidak disusun secara cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Oleh karena itu, kami memohon agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum,” tegas Akhmad Bumi, SH saat memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Kupang.

Akhmad Bumi, yang pernah tergabung dalam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), juga menyoroti lemahnya payung hukum terkait kasus prostitusi online. Menurutnya, hingga kini Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus yang mengatur secara komprehensif soal prostitusi berbasis daring.

Polda Jateng Gandeng Kampus UI, Wujudkan Polri yang Adaptif di Era Digital
Tokocrypto Dukung Satgas OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Platform Kripto Ilegal
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Peningkatan Pertumbuhan Arus Curah Kering pada Semester I 2026
Otak di Balik Mafia BBM Subsidi di SPBU Ketoyan Boyolali: Fery, Oknum Pengawas Diduga Terlibat

“Dalam perkara ini, kita masih menggunakan UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU ITE. Padahal, jika konstruksi dakwaan tidak dirancang dengan hati-hati, bisa menimbulkan benturan antar pasal dan antar peristiwa hukum yang membuat dakwaan menjadi kabur,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa prostitusi online kini telah menjadi fenomena sosial yang kompleks, bahkan menjadi “pekerjaan” bagi sebagian orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi seperti biaya kuliah maupun kebutuhan hidup harian.

“Dari keterangan para saksi, prostitusi online ini dijalankan sebagai pekerjaan. Bahkan ada yang tidak bersekolah, dan ironisnya, orang tua dari pelaku tidak mempermasalahkan aktivitas anak-anak mereka yang keluar rumah malam hingga dini hari,” jelas Bumi.

Ia juga menilai bahwa negara telah gagal dalam memberikan lapangan kerja dan akses pendidikan yang terjangkau. “Kalau negara tidak setuju dengan praktik prostitusi online, maka tutup saja situs-situsnya. Tapi kalau setuju, ya atur secara formal dan kenakan pajak. Jangan pura-pura tidak tahu,” tegasnya.

Dalam penilaian hukum, lanjut Akhmad Bumi, tidak semua delik yang diterapkan dalam perkara ini adalah delik biasa. Oleh karena itu, penting bagi dakwaan untuk secara jelas merumuskan siapa pelaku, siapa korban, dan apa akibat hukumnya. Ia juga mengkritik status korban yang disebutkan, namun tidak pernah melapor secara resmi ke polisi.

“Kalau tidak ada laporan, artinya mereka tidak merasa menjadi korban. Ini harus dilihat secara jernih dan komprehensif,” pungkasnya.

Ia berharap agar majelis hakim mempertimbangkan secara utuh seluruh dinamika kasus ini, termasuk kontribusi dari pihak yang disebut sebagai korban. “Jangan hanya fokus pada peran terdakwa, tapi lihat juga peran korban dan bagaimana negara menyikapi fenomena ini,” imbuhnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N., dengan anggota Florence Katerina, SH, MH yang menggantikan Putu Dima, SH, serta Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH. Adapun Yeremias Emi, SH bertindak sebagai Panitera Pengganti.

Tim JPU dalam perkara ini merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Tanggapan JPU ditandatangani oleh Arwin Adinata, SH, MH (Koordinator Kejati NTT), Sunoto, SH, MH, I Made Oka Wijaya, SH, MH, serta Kadek Widiantari, SH, MH.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. (*)

TAGGED:BERITA ISTANA KUPANG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Pemdes Ngerong Bersama Muspika Setempat Pasang Banner Himbauan di Kawasan Ruko Gempol 9
Next Article Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Keterangan Foto: Suasana launching (SPPG) Krikilan, Kabupaten Sragen, Senin (4/5/2026).
SPPG Berdiri di Lahan LSD, Suroto Selaku Wakil Bupati dan Ketua Satgas MBG Diminta Bertanggung Jawab
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Abdul Aziz, Pemuda Sragen yang Konsisten Berkarya di TikTok Angkat Budaya dan Pesan Kebaikan
Berita Istana
Gerak Cepat, PTPN Group melalui PTPN IV Regional 2 Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Puting Beliung
Berita Istana
Bank Mandiri Taspen dan KIW Perkuat Sinergi Lewat Penandatanganan MoU
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?