Karanganyar — Bupati Karanganyar, Rober Christianto, resmi mengeluarkan keputusan penundaan pembangunan gedung Bukit Doa atau Hollyland milik Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta yang berlokasi di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo. Penundaan tersebut dituangkan dalam SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025, ditandatangani pada Selasa, 2 September 2025.
Keputusan ini diambil setelah muncul gelombang penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat yang menilai pembangunan kawasan tersebut berpotensi memicu konflik sosial. Penolakan memuncak setelah viral sebuah video menunjukkan massa dari Forum Umat Islam (FUI) Gondangrejo yang menegaskan penolakan atas pembangunan Bukit Doa dan menyebut proyek itu sebagai “bencana akidah.” Massa juga secara terbuka mengajak umat Islam menolak keberadaan proyek tersebut.
Proyek Bukit Doa Holyland tersebut mencakup pembangunan gereja, area wisata rohani berupa miniatur Jerusalem, sekolah teologi, serta panti asuhan. Kawasan itu dirancang sebagai destinasi wisata religi dan pusat pendidikan spiritual lintas generasi.
Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta selaku pemilik proyek menegaskan bahwa seluruh perizinan telah lengkap dan sah, termasuk IMB gereja, IMB area wisata rohani, dan IMB sekolah teologi. Pihak yayasan menilai tidak ada celah administratif bagi pemerintah untuk menunda pembangunan.
Ketua Yayasan Keluarga Anugerah, David Setyawan Auwdinata, angkat suara dan menyayangkan kebijakan penundaan tersebut. Ia menilai langkah pemerintah daerah berpotensi melanggar konstitusi, karena menghambat hak warga untuk beribadah dan membangun fasilitas keagamaan yang telah mengantongi izin resmi.
“Ini bukan hanya soal bangunan, tetapi menyangkut hak beribadah warga negara yang dilindungi konstitusi. Semua izin telah kami peroleh secara sah. Negara jangan kalah!” tegas David dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/9).
David juga mendesak aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan terhadap hak beribadah umat beragama, mengingat potensi gesekan sosial dapat terjadi jika pemerintah bersikap tidak konsisten terhadap penegakan aturan.
Perizinan yang Sudah Dikantongi Proyek Bukit Doa
Yayasan membeberkan seluruh perizinan yang telah terbit, antara lain:
SK-PBG-331313-19042024-001 (19 April 2024)
SK-PBG-331313-13062024-002 (13 Juni 2024)
SK-PBG-331313-13062024-004 (13 Juni 2024)
Semua dokumen tersebut merupakan Keputusan Bupati Karanganyar tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menunjukkan bahwa proyek tersebut telah melalui proses legal formal.
Penolakan terhadap proyek ini tidak berlangsung tiba-tiba.
Pada 1 Agustus 2025, Forum Umat Islam Gondangrejo mengirimkan surat keberatan kepada pemerintah daerah. Gelombang protes berlanjut dengan audiensi Laskar Umat Islam Karanganyar pada 6 Agustus, yang turut menyuarakan penolakan dan meminta pembangunan dihentikan.
Video aksi massa yang kemudian viral memperkuat tekanan terhadap pemerintah daerah, hingga akhirnya Bupati Rober Christianto mengeluarkan keputusan penundaan.
Hingga kini, belum ada kepastian kapan pembangunan Hollyland akan dilanjutkan. Pemerintah Kabupaten Karanganyar masih melakukan pemantauan situasi lapangan untuk mencegah terjadinya konflik horizontal.
Di sisi lain, Yayasan Keluarga Anugerah menegaskan akan terus menempuh jalur hukum dan prosedural sesuai dengan konstitusi demi memastikan hak-hak mereka tidak dilanggar.(*)