Selasa, 29 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerahPendidikan

Ketergantungan Hibah, Kinerja Merosot, Sorotan Tajam pada Kejari Bangkinang

Berita Istana
Last updated: Rabu, 17 September 2025 20:32 8:32:30 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Kampar | Sorotan tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang kembali mencuat. Tim Investigasi Badan Advokasi Indonesia (BAI) menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam praktik pemberian hibah kepada instansi vertikal, khususnya terkait Kejari Bangkinang.

Ali Halawa dari BAI mempertanyakan efektivitas penegakan hukum oleh Kejari Kampar. Ia menilai, potensi konflik kepentingan bisa muncul akibat ketergantungan terhadap fasilitas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kampar melalui mekanisme hibah. Menurutnya, kondisi ini dapat menghambat ketegasan kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

“Jika setiap tahun kejaksaan masih menerima hibah dari pemerintah daerah, bagaimana publik bisa berharap penindakan hukum berjalan tegas tanpa kompromi?” tegas Ali Halawa.

Pemberian hibah sejatinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 298 ayat 5 menyebutkan bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN/BUMD, maupun organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia.

Pemerintah daerah dapat memberikan hibah untuk mendukung pembangunan, dengan catatan harus selektif, tidak bersifat mengikat atau terus-menerus, serta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Namun, regulasi tersebut menuntut agar hibah dipastikan urgensinya bagi kepentingan masyarakat luas.

Keterlibatan Kejaksaan Negeri dalam menerima hibah menimbulkan pertanyaan mengenai independensi lembaga penegak hukum. Hal ini terutama sensitif ketika muncul dugaan tindak pidana korupsi di tubuh pemerintahan daerah.

Dari Stasiun hingga Dalam Kereta, Pengawasan LRT Jabodebek Berjalan 24 Jam
Memahami Koreksi Teknis: Strategi Menemukan Titik Entri Terbaik di Pasar Emas
Presiden Direktur Bittime: Bittime Exclusive VIP Experience, Layanan Premium bagi Investor di Tengah Volatilitas Geopolitik
Kasus Perselingkuhan Oknum MD–Ipda EC Mandek di Bali, Publik Bandingkan Ketegasan Polda Jateng

Ali Halawa menilai, penerimaan hibah justru berpotensi melemahkan sikap tegas kejaksaan. Publik khawatir, dana hibah yang semestinya untuk mendukung pembangunan malah menjadi alat untuk melembutkan pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam setiap pemberian hibah. Pemerintah daerah dituntut memastikan kejelasan aturan, sasaran, jumlah, waktu, dan manfaat penggunaan dana hibah. Audit yang independen pun menjadi aspek penting agar regulasi benar-benar dijalankan dengan baik.

Sebagai lembaga penegak hukum, Kejari Kampar memiliki posisi strategis dalam menjaga supremasi hukum. Dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri, lembaga ini bertugas mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan, terutama dalam penuntutan perkara.

Kepercayaan publik menjadi modal utama kejaksaan. Namun, persepsi bahwa lembaga ini tidak independen berpotensi menggerus legitimasi dan efektivitasnya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain penuntutan, Kejari Kampar juga memiliki Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Seksi ini berperan dalam penegakan, bantuan, pertimbangan, hingga pelayanan hukum bagi negara, pemerintah, dan masyarakat. Fungsi tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, gugatan terkait kerugian negara, hingga pengendalian kebijakan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara.

Secara ideal, hibah seharusnya menjadi sarana mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal semestinya diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset serta mempercepat kesejahteraan masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru.

(UG)


 

TAGGED:BERITA ISTANA RIAU
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Biddokkes Polda Jateng Pastikan Standar Food Safety pada Program Makan Bergizi Gratis
Next Article Update Demo Pati 19 September: Massa Menyemut di Gedung DPRD, Tuntut Bupati Sudewo Dimakzulkan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Bank Mandiri Taspen dan Basarnas Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman
Sanct Sudah Tersedia di App Store, Hadir di Indonesia 29 September, Sambil Tayangkan Film Keempat “I remember.”
Keterangan Foto: Suasana launching (SPPG) Krikilan, Kabupaten Sragen, Senin (4/5/2026).
SPPG Berdiri di Lahan LSD, Suroto Selaku Wakil Bupati dan Ketua Satgas MBG Diminta Bertanggung Jawab
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Abdul Aziz, Pemuda Sragen yang Konsisten Berkarya di TikTok Angkat Budaya dan Pesan Kebaikan
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?