Rabu, 14 Okt 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

SPPG Berdiri di Lahan LSD, Suroto Selaku Wakil Bupati dan Ketua Satgas MBG Diminta Bertanggung Jawab

Berita Istana
Last updated: Senin, 28 September 2026 23:33 11:33:47 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
Keterangan Foto: Suasana launching (SPPG) Krikilan, Kabupaten Sragen, Senin (4/5/2026).
Keterangan Foto: Suasana launching (SPPG) Krikilan, Kabupaten Sragen, Senin (4/5/2026).
SHARE

SRAGEN — Wakil Bupati Sragen Suroto, yang juga disebut sebagai Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Sragen, didesak memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah lokasi salah satunya di wilayah Kecamatan Sambungmacan yang masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Konfirmasi kepada Suroto telah diajukan awak media pada Minggu, namun hingga 9 September 2026 belum diperoleh jawaban atas pertanyaan yang disampaikan. Belum adanya jawaban tersebut menjadi perhatian publik, terutama karena persoalan yang ditanyakan berkaitan dengan dugaan pembangunan fasilitas program pemerintah di atas lahan yang perlu dipastikan status dan legalitas pemanfaatannya.

Pertanyaan yang diajukan bukan sekadar soal pembangunan dapur SPPG, melainkan juga menyangkut kepastian tata ruang, perlindungan lahan pangan, serta tanggung jawab pengawasan pemerintah daerah.

Status lahan harus dipastikan, bukan hanya berdasarkan informasi lapangan
Dugaan bahwa suatu lokasi masih termasuk LSD perlu diverifikasi melalui peta LSD dan data pertanahan yang berlaku. Status LSD tidak dapat dinyatakan hanya berdasarkan pengamatan fisik atau informasi masyarakat. Sebaliknya, apabila lokasi tersebut memang masuk LSD, maka pembangunan harus diuji terhadap ketentuan pengendalian alih fungsi lahan.

Perlu dicatat, Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah telah berlaku sejak 4 Februari 2026 dan mencabut Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur pengendalian alih fungsi, pembinaan, pengawasan, serta pelaporan.

Aturan LSD: tidak boleh dialihfungsikan sembarangan
Dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 12 mengatur bahwa lahan sawah yang ditetapkan sebagai LSD, tetapi belum ditetapkan sebagai bagian dari kawasan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang, tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri.

Bukan Sekadar Hadir di Gala Premiere, ESAFX Perkuat Kolaborasi Strategis Bersama Film Ketok Mejik
KAI Logistik Optimalkan Operasional Hadapi Lonjakan Motor di Yogyakarta
Dollar Cost Averaging dalam Reksa Dana: Strategi Investasi Bertahap untuk Pemula
SQUEEZE Hadirkan Fruitful Trip di Food & Hospitality Indonesia (FHI) 2026: Wadah Kolaborasi yang Menghubungkan Inovasi, Pengalaman, dan Pertumbuhan Bersama

Program MBG merupakan program penting, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan pertanahan dan tata ruang yang berlaku.

Suroto diminta tidak diam terhadap persoalan pengawasan
Sebagai Wakil Bupati Sragen dan Ketua Satgas MBG yang disebut dalam konfirmasi, Suroto diharapkan tidak mengabaikan pertanyaan mengenai dugaan pembangunan di atas lahan LSD.

Publik berhak mengetahui apakah pembangunan tersebut telah melalui proses verifikasi dan sesuai ketentuan. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, penjelasan resmi justru dapat memberikan kepastian dan meluruskan informasi yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan dalam penggunaan lahan, maka pemerintah daerah perlu menjelaskan langkah pengawasan dan tindak lanjut yang akan dilakukan sesuai kewenangan.

Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah persoalan muncul. Pengawasan harus memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan sejak tahap perencanaan, penetapan lokasi, hingga pelaksanaan.

Mendesak Pemkab Sragen terbuka
Awak media mendesak Pemerintah Kabupaten Sragen, khususnya pihak yang berwenang dalam Satgas MBG, untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan dan legalitas pembangunan dapur SPPG yang dipersoalkan.
Konfirmasi ini penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi sepihak. Keterbukaan pemerintah diperlukan untuk memastikan program MBG berjalan dengan baik tanpa mengabaikan perlindungan lahan pangan dan ketentuan hukum.

Hingga berita ini ditulis, Suroto belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan awak media pada Minggu hingga 9 September 2026.

Catatan redaksi: Berita ini memuat dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Tidak adanya jawaban dari pihak yang dikonfirmasi tidak dapat dianggap sebagai pengakuan atas dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Suroto maupun Pemerintah Kabupaten Sragen.

Catatan: Untuk menjaga ketajaman sekaligus menghindari tuduhan yang belum terbukti, frasa “bertanggung jawab” sebaiknya digunakan dalam konteks tanggung jawab pengawasan dan pemberian penjelasan, bukan langsung menyimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan pribadi.(Tim:Red)

TAGGED:BERITA ISTANA SRAGENMBG - SPPG SRAGEN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Abdul Aziz, Pemuda Sragen yang Konsisten Berkarya di TikTok Angkat Budaya dan Pesan Kebaikan
Next Article Sanct Sudah Tersedia di App Store, Hadir di Indonesia 29 September, Sambil Tayangkan Film Keempat “I remember.”
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
BRI Finance Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan melalui Program TJSL di Tabanan Bali
ELBEHA Barometer: Abaikan Narasi Oknum yang Diduga Sakit Hati, PWI Kabupaten Semarang Harus Tetap Kompak dan Jaga Marwah
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Dukung Ekspansi Sektor Produktif, PT Bank IBK Indonesia Tbk Ikut Berpartisipasi Kucurkan Fasilitas Melalui Kredit Sindikasi Sebesar Rp225 Miliar kepada PT Permata Hijau Palm Oleo (“PHPO”)
Featured
BRI BO Kemayoran Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?