Jumat, 17 Jul 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

KPK Cecar 8 Camat soal Kekosongan Ratusan Perangkat Desa

Berita Istana
Last updated: Kamis, 16 Juli 2026 12:33 12:33:06 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Semarang– Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar delapan camat dari Kabupaten Pati terkait alasan membiarkan kekosongan 634 jabatan perangkat desa pada 2025 saat Sudewo menjabat sebagai bupati.

Delapan camat itu antara lain Camat Margoyoso, Mulyanto, Camat Batangan, Sujono, eks Camat Pati, Didik Rusdiartono, Plt Camat Kayen, Iman Supiah, Camat Margorejo, Priyono Arief Fandillah, Camat Sukolilo, Adrik Sulaksono, Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro, dan Camat Tayu, Imam Rifai. Mereka dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pungutan liar pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/7/2026).

Dalam persidangan, JPU KPK menyoroti mengapa jabatan perangkat desa yang kosong tidak segera diisi. Padahal menurut aturan harus diisi maksimal dua bulan setelah kekosongan.

Camat Margoyoso, Mulyanto, dan Camat Kayen, Iman Supiah, mengaku belum memahami secara utuh regulasi pengisian perangkat desa dan keharusan dilakukan percepatan.

“Terus terang kurang pengetahuan saya. Saya belum melaksanakan pengisian perangkat desa yang kosong,” ujar Mulyanto.

Sementara itu, Didik mengamini adanya regulasi pengisian perangkat desa. Namun, menurut dia, sejumlah kepala desa memilih tidak mengisi jabatan yang kosong.

Polda NTT Putus Rantai Mafia BBM: 27 Kasus Terungkap, Hak Rakyat Diselamatkan
Dugaan Korupsi Dana Desa di Paripurno Magelang, Penggunaan Anggaran Rp1,2 Miliar Dipertanyakan
Hadapi Gejolak Energi Global, Holding Perkebunan Nusantara Andalkan PLTBg PalmCo
Wilson Lalengke Kecam Keras Tanggapan Kepala BGN terhadap Keracunan Makanan Massal: “Manusia Bukan Ternak”

“Kadang kades tidak mau mengisi karena ada yang plt (pelaksana tugas),” kata Didik.

Sementara itu, Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro, menekankan soal sudah adanya sosialisasi ke desa tentang imbauan pengisian jabatan perangkat desa. Hanya saja belum ada permintaan dari desa.

READ  SHM Warga Bulusan Dibatalkan, Kuasa Hukum Soroti Putusan PTUN Semarang

Hal serupa diucap Camat Batangan, Sujono, Camat Margorejo, Priyono, dan Camat Pati, Didik. Mereka menyebut alasan utama tidak diadakannya seleksi perangkat karena belum ada usulan dari desa.

“Kami sudah menyampaikan ke desa, tapi memang tidak ada usulan,” bebernya.

Kesaksian berbeda diungkap Camat Tayu, Imam. Dia mengatakan adanya usulan pengisian perangkat desa dari Desa Jepat Lor pada 2025. Ia pun sudah memproses usulan tersebut.

Namun, meski usulan telah diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Pati, tidak pernah ada jawaban tertulis dari dinas.

“Permohonan Jepat Lor sudah dilakukan secara berjenjang. Tapi tidak ada jawaban tertulis dari Dispermades,” katanya.

Dalam sidang juga terungkap tidak satu pun camat mengeluarkan surat atau kebijakan tertulis yang memerintahkan kepala desa segera mengisi jabatan yang kosong.

Sebagian besar saksi juga mengaku tidak pernah menanyakan kekosongan jabatan ke dinas. Hanya Imam yang menyatakan pernah berkoordinasi langsung dengan pejabat dinas terkait.

Dalam sidang ini, tim KPK mencoba menelusuri adanya pengondisian seleksi perangkat desa di Pati.

Sebelumnya, dalam BAP eks Kepala Dispermades Pati, Tri Hariyama, terungkap adanya arahan Bupati Sudewo untuk tidak memproses usulan pengisian perangkat desa pada 2025.

Namun, dalam persidangan Senin (6/7/2026), Tri membantah keterangannya sendiri. Ia beralasan tidak teliti menandatangani BAP saat proses penyidikan.

Dalam perkara ini, Bupati Sudewo didakwa menerima Rp2,4 miliar dari dugaan pungutan liar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada 2025–2026.

Sudewo yang mantan Anggota DPR RI itu juga didakwa menerima suap dan gratifikasi proyek di DJKA Kementerian Perhubungan senilai sekitar Rp3,8 miliar.(*)

TAGGED:BERITA ISTANA SEMARANG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Masih Layak Dibeli? Alphabet Disebut Jadi Saham AI Paling Menarik Saat Ini
Next Article BRI Region 6 dan BPBD Jaksel Uji Kesiapsiagaan Operasional Melalui Simulasi BCM
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Harga Emas Masih Dibayangi Tekanan Bearish, Dupoin Futures Proyeksikan Pelemahan Berlanjut
Wall Street Melesat Berkat AI, Investor Kini Waspadai Tiga Katalis Besar
Berita Istana
Perkuat Pendekatan Persuasif kepada Debitur, BRI Finance Catat Penurunan Penarikan Kendaraan 78,72%
Berita Istana
Investor Kripto Capai 22,4 Juta, Potensi Pasar Indonesia Makin Besar
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita Istana

BRI Branch Office Veteran Jalin Kolaborasi dengan PT Praba Cipta Mandiri untuk Dukungan Pembiayaan Proyek APBN Pembuatan Kapal Polri

Selasa, 14 Juli 2026 08:50
Berita IstanaTNI & POLRI

KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi dan Kantor Disbudparpora

Jumat, 19 Desember 2025 07:01
Berita IstanaPendidikan

Vio Sari Suarakan Kebebasan Pers: “Ini Hak Asasi Manusia yang Dijamin Konstitusi!”

Kamis, 4 September 2025 11:20
Berita Istana

BRI Selenggarakan Program CX 100 Bagi Nasabah Pensiunan di BO Otista

Senin, 6 Juli 2026 17:48
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA BALI
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?