Modus Operandi Pengusaha Besi Tua Jual Bahan Makanan Expired Berbahaya

Berita Istana
3 Min Read

Mojokerto, Senin 13 Oktober 2025.
Berbagai cara dilakukan oleh oknum pengusaha demi meraup keuntungan pribadi, bahkan dengan mengorbankan keselamatan orang lain. Salah satunya dilakukan oleh seorang pengusaha besi tua asal Desa Manduro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, berinisial Ishaq.

Kasus ini terbongkar setelah seorang korban asal Sidoarjo mengaku tertipu dalam transaksi pembelian susu kental manis merek Dairy Camp melalui platform Masterplay. Kepada tim investigasi Berita Istana Negara, korban menjelaskan bahwa produk yang diterimanya ternyata telah melewati masa kedaluwarsa (expired).

> “Saya membeli karena tergiur harga murah, antara Rp30 ribu per kilogram hingga di atasnya. Tapi setelah dicek, ternyata semua barang sudah kadaluarsa,” ujar korban yang enggan disebut namanya.

Dari Hasil penelusuran tim investigasi di Lapangan menemukan bahwa barang-barang expired tersebut seharusnya dimusnahkan oleh PT Hans (Hijau Alam Nusantara) — sebuah perusahaan di kawasan industri Ngoro yang bergerak di bidang pengelolaan dan pemusnahan barang tak layak konsumsi.

Namun, dalam praktiknya, susu bubuk, susu cair, dan cokelat Merk Dairy Camp yang seharusnya dimusnahkan itu justru keluar dari pabrik dengan nota dan surat jalan yang disamarkan sebagai “bahan pakan ternak”. Barang-barang tersebut kemudian dijual kembali dalam kemasan asli oleh pengusaha besi tua tersebut.

Anehnya, pihak pabrik PT Hans diduga tidak mengetahui (atau sengaja membiarkan) bahwa barang yang keluar dari gudang ternyata disalahgunakan. Dari hasil investigasi korban, diduga ada keterlibatan orang dalam pabrik yang ikut bermain dan menerima uang “ceperan” agar barang bisa lolos ke pasaran.

Jika benar barang expired dijual kembali ke masyarakat, maka hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan publik. Kandungan bahan kedaluwarsa dapat menimbulkan keracunan, gangguan pencernaan, penyakit hati, bahkan kanker, akibat paparan mikroorganisme dan zat kimia beracun.

Perbuatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 99 dan 143), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 8 dan 62).
Ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar, terutama bagi pelaku yang memperdagangkan, mengganti label, atau memalsukan tanggal kedaluwarsa.

Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Ishaq maupun manajemen PT Hans belum memberikan klarifikasi. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp telah terbaca namun tidak direspons, dan panggilan telepon dari tim investigasi Berita Istana Negara juga belum dijawab.

(Tim Investigasi – Berita Istana Negara).

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *