SOLO — Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menggelar Seminar Zona I bertajuk “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan” di Solo, Rabu (23/9/2026). Forum tersebut menjadi ruang penting untuk membahas penguatan posisi, kewenangan, serta kelembagaan Komisi Yudisial dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Seminar dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.. Kegiatan tersebut juga mendapat perhatian dari lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwana XIV Purubaya, turut menyampaikan sambutan dan dukungan terhadap penguatan nilai-nilai luhur adat dan istiadat sebagai salah satu unsur yang dapat memperkuat penerapan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam forum tersebut, pembahasan tidak hanya diarahkan pada persoalan teknis pengawasan hakim, tetapi juga menyentuh konstruksi kelembagaan Komisi Yudisial dalam kerangka negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Dalam keynote speech-nya, Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki posisi strategis dalam sistem kekuasaan kehakiman, khususnya melalui pelaksanaan tugas pengawasan yang dinilai menjadi bagian penting dalam menyempurnakan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Menurutnya, pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan terwujudnya lembaga peradilan yang bersih, berintegritas dan berwibawa. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan kelembagaan, tetapi juga menyangkut kemerdekaan individu hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Keberadaan Komisi Yudisial, lanjut Abdul Chair, menunjuk pada kebutuhan primer untuk mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Karena itu, keberadaan KY dinilai diperlukan agar penerapan hukum dan keadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Ia membedakan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tersebut ke dalam dua aspek penting, yakni kemerdekaan kelembagaan (institutional independence) dan kemerdekaan individu hakim (personal independence).
“Tanpa adanya pengawasan yang optimal oleh Komisi Yudisial, niscaya independensi peradilan tidak akan pernah tercapai,” demikian pokok pemikiran yang disampaikan dalam forum tersebut.
Abdul Chair juga menempatkan fungsi pengawasan KY sebagai bagian dari upaya menyempurnakan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan peradilan berjalan secara mandiri dan imparsial, terutama berkaitan dengan perilaku hakim.
Dalam menjelaskan konstruksi tersebut, ia menggunakan kaidah fikih “ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib”, yang berarti bahwa suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib.
Menurut konstruksi pemikiran tersebut, mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan bagian penting dalam negara hukum. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan mekanisme pengawasan yang efektif. Dalam konteks tersebut, keberadaan Komisi Yudisial dipandang memiliki keterkaitan erat dengan upaya menyempurnakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Dorong Perubahan Paradigma Pengawasan Hakim
Seminar Zona I KY tersebut juga menjadi forum untuk membicarakan arah revisi Undang-Undang Komisi Yudisial. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah perlunya menempatkan Komisi Yudisial tidak semata-mata dalam hubungan principal-agent dengan Mahkamah Agung.
Dalam pandangan yang disampaikan Abdul Chair, Komisi Yudisial sebagai auxiliary organ tidak semestinya hanya diposisikan sebagai unsur pendukung dalam sistem kekuasaan kehakiman.
Ia juga menyoroti hubungan antara pengawasan internal Mahkamah Agung dan kewenangan Komisi Yudisial. Pengawasan internal oleh Mahkamah Agung, menurut pandangan tersebut, tidak seharusnya dimaknai sebagai pengawasan etika yang justru mereduksi kewenangan Komisi Yudisial.
Sebab, apabila kewenangan KY terlalu dipersempit, kondisi tersebut dinilai berpotensi menyulitkan upaya mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang sekaligus berintegritas.
Sejumlah gagasan penguatan kewenangan KY pun dipaparkan dalam seminar tersebut sebagai bahan pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial.
Salah satunya adalah mengenai pemantauan pada pengadilan tingkat pertama. Dalam gagasan tersebut, pemantauan dilakukan secara aktif oleh Komisi Yudisial tanpa harus menunggu permohonan dari pelapor dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengadilan yang bersangkutan.
Selain itu, pemeriksaan terhadap putusan pengadilan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran prinsip disiplin tinggi dan profesionalisme, termasuk dugaan pelanggaran dalam penerapan hukum acara, juga diusulkan menjadi bagian dari domain Komisi Yudisial.
Gagasan lainnya menyangkut sifat putusan KY dalam pemberian sanksi. Untuk sanksi ringan dan sedang, diusulkan agar putusan Komisi Yudisial tidak lagi bersifat rekomendasi atau usulan, tetapi memiliki kekuatan final and binding.
Gagasan Badan Pengawasan Hakim Terpadu
Hal lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi berujung pada sanksi berat.
Dalam forum tersebut muncul gagasan pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT) yang menggabungkan unsur Biro Pengawasan Perilaku Hakim dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Pembentukan forum terpadu tersebut dipandang sebagai salah satu alternatif untuk mengakhiri dualisme pemeriksaan antara Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
BPHT juga diproyeksikan dapat menjadi forum koordinasi ketika ditemukan indikasi pelanggaran yang tidak hanya bersinggungan dengan etika hakim, tetapi juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana.
Dalam konstruksi yang dipaparkan, apabila ditemukan pelanggaran etik yang bersinggungan dengan tindak pidana, perkara tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, komisioner Komisi Yudisial dalam BPHT tersebut ditempatkan sebagai pengendali pengawasan.
Gagasan lain yang disampaikan adalah perlunya sidang pleno Komisi Yudisial bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik. Adapun perkara yang memiliki potensi sanksi berat dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan bersama.
Struktur KY Dinilai Perlu Diperkuat
Penguatan tidak hanya diarahkan pada kewenangan, tetapi juga terhadap struktur organisasi Komisi Yudisial.
Dalam seminar tersebut disampaikan gagasan agar struktur kelembagaan KY diperbesar melalui pembentukan Deputi dan Direktorat. Sementara keberadaan Kantor Penghubung juga dinilai membutuhkan penyesuaian agar dapat mendukung pelaksanaan tugas KY secara lebih optimal di berbagai wilayah.
Selain itu, muncul pula gagasan mengenai kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi Hakim Konstitusi.
Dalam praktiknya, mekanisme penegakan etik terhadap Hakim Konstitusi saat ini berkaitan dengan keberadaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam gagasan yang disampaikan pada forum tersebut, komposisi keanggotaan MKMK disebut dapat melibatkan unsur Komisioner Komisi Yudisial, Hakim Konstitusi, dan akademisi hukum.
Berbagai gagasan tersebut diarahkan untuk menjadi bahan dalam revisi kedua Undang-Undang Komisi Yudisial.
Abdul Chair menyampaikan bahwa posisi Komisi Yudisial sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman dengan berbagai kepentingannya perlu diakomodasi dalam perubahan regulasi tersebut. Proses tersebut, sebagaimana disampaikan dalam forum, akan diawali dengan Pendapat dan Sikap Keagamaan DPP Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kemudian dipadukan dengan pendapat dan sikap akademik.
Pembahasan mengenai KY juga ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni hubungan antara judicial independence dengan upaya membangun good governance dalam sistem demokrasi konstitusional.
Keraton Surakarta Soroti Nilai Etik dan Kearifan Adat
Kehadiran Sri Susuhunan Pakubuwana XIV Purubaya dalam seminar tersebut memberikan dimensi tersendiri terhadap pembahasan mengenai etika dan integritas.
Dalam sambutannya, Raja Keraton Surakarta menyampaikan dukungan terhadap nilai-nilai luhur adat dan istiadat sebagai salah satu penguat penerapan etika.
Nilai-nilai kebudayaan dan adat, dalam konteks tersebut, ditempatkan bukan hanya sebagai warisan sejarah, tetapi juga sebagai sumber nilai yang dapat memberikan kontribusi terhadap pembentukan perilaku berintegritas dalam kehidupan sosial dan kelembagaan.
Kehadiran unsur Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat juga tampak melalui Pengageng Sasana Wilalapa Gusti Kanjeng Ratu Panembahan Timoer beserta pendamping.
Selain itu, turut hadir unsur Majelis Ulama Indonesia dari daerah sebagai bagian dari peserta dan pemangku kepentingan dalam diskusi.
Libatkan Lebih dari 100 Perguruan Tinggi
Seminar Zona I tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari Komisi Yudisial, legislatif, akademisi, Majelis Ulama Indonesia hingga tokoh agama.
Narasumber yang hadir antara lain Ketua Bidang Rekrutmen KY Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.; Ketua Baleg DPR Dr. Bob Hasan, S.H., M.H.; Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta sekaligus mantan Ketua KY Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.H.; Ketua Komisi Hukum dan HAM DPP MUI Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.; serta Tokoh Agama Habib Ali Bin Abubakar Al-Attas, S.H., M.H.
Diskusi publik tersebut juga melibatkan para dekan fakultas hukum dari perguruan tinggi yang telah memiliki nota kesepahaman atau MoU dengan Komisi Yudisial.
Tercatat lebih dari 100 universitas dan perguruan tinggi di Pulau Jawa terlibat dalam rangkaian forum tersebut. Setelah pelaksanaan Zona I di Solo, rangkaian diskusi selanjutnya direncanakan berlangsung di Makassar dan Palembang.
Tiga zona tersebut dirancang untuk mencakup wilayah Indonesia sehingga pembahasan mengenai penguatan kewenangan dan kelembagaan Komisi Yudisial dapat memperoleh perspektif yang lebih luas dari berbagai daerah.
Forum di Solo pada akhirnya tidak sekadar membicarakan perlu atau tidaknya memperbesar kewenangan Komisi Yudisial, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar mengenai bagaimana membangun mekanisme pengawasan yang tetap menjaga independensi hakim sekaligus memastikan integritas, profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.
Dengan demikian, gagasan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial yang mengemuka dalam seminar tersebut menjadi bagian dari perdebatan kelembagaan yang lebih luas mengenai desain kekuasaan kehakiman Indonesia, khususnya mengenai bagaimana menjaga keseimbangan antara kemerdekaan hakim, pengawasan etik, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.[/red]
Surakarta, Rabu (23/9/2026).
Hormat Kami,
KPA. Singonagoro II, S.H., CH., CHt
Juru Bicara Sri Susuhunan Pakubuwono XIV

