Selasa, 29 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

Pengadaan Lelang di Sragen Disorot, ULP Diminta Jalankan Proses Secara Normatif dan Transparan

Berita Istana
Last updated: Senin, 28 September 2026 13:37 1:37:14 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

SRAGEN – Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Sragen menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Sorotan tersebut muncul menyusul adanya keluhan mengenai proses tender, persyaratan peserta, hingga kualitas sejumlah pekerjaan yang dinilai perlu mendapat pengawasan lebih serius.

Sejumlah tokoh masyarakat Sragen meminta agar proses pengadaan yang dilakukan pemerintah daerah benar-benar dilaksanakan secara normatif, transparan, terbuka, kompetitif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Permintaan tersebut dinilai penting agar proses tender tidak menimbulkan persepsi adanya pengondisian terhadap calon penyedia tertentu.

Dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, prinsip pengadaan meliputi efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah persyaratan dalam proses tender. Sejumlah tokoh meminta agar persyaratan peserta disusun berdasarkan kebutuhan pekerjaan dan ketentuan yang berlaku, serta tidak dibuat sedemikian rupa sehingga hanya menguntungkan atau mengarah kepada penyedia tertentu.

“Persyaratan lelang harus benar-benar diperketat, tetapi tetap sesuai aturan. Jangan sampai persyaratan justru menjadi celah untuk membatasi persaingan atau mengarahkan kepada perusahaan tertentu,” ujar salah satu tokoh masyarakat Sragen.

Selain proses tender, kualitas pekerjaan setelah proyek dimenangkan juga menjadi sorotan. Masyarakat berharap pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar memenuhi spesifikasi teknis, volume, mutu, dan ketentuan kontrak.

PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Senilai Rp151,9 Miliar
Tindakan Kabagops Polres Pasuruan Antisipasi Massa Desa Nogosari: Penutupan Warkop Karaoke Meiko
Motor 20 Jutaan Sudah Smart Key Ini Motor Yamaha yang Banyak Dicari Warganet !
PT Pelindo Sinergi Lokaseva Perkuat Konektivitas Ekosistem Pelabuhan Melalui Pertumbuhan Kinerja Semester I 2026

Hal tersebut sejalan dengan prinsip pengadaan yang menekankan tercapainya hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimal serta memberikan manfaat sebesar-besarnya.

Dugaan Pengondisian Perlu Diverifikasi
Di lapangan, muncul pula pembicaraan mengenai adanya perusahaan atau CV yang disebut berulang kali memenangkan paket pekerjaan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan di kalangan masyarakat bahwa terdapat pengondisian dalam proses tender.

Namun, kemunculan nama perusahaan yang sama sebagai pemenang tender tidak dengan sendirinya membuktikan adanya permainan atau pelanggaran. Hal tersebut perlu dilihat berdasarkan data tender, jumlah peserta, persyaratan, metode evaluasi, penawaran, berita acara, serta keputusan penetapan pemenang.

Karena itu, apabila terdapat dugaan pengondisian, informasi tersebut perlu diuji melalui data dan mekanisme pengawasan yang tersedia agar tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

LKPP menegaskan bahwa pengadaan pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, terbuka dan kompetitif. Prinsip persaingan juga dimaksudkan agar penyedia yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan mengikuti proses secara sehat tanpa intervensi yang mengganggu mekanisme pasar.

ULP/UKPBJ Diminta Terbuka
Sejumlah tokoh masyarakat juga mendorong agar pihak yang menangani proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen memberikan penjelasan secara terbuka apabila terdapat pertanyaan atau keberatan dari masyarakat maupun pelaku usaha.

Transparansi diperlukan untuk memastikan proses pemilihan penyedia dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian bahwa seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang sama.

Dalam perkembangan regulasi, istilah ULP telah bergeser menjadi UKPBJ, sementara istilah “lelang” dalam regulasi pengadaan pemerintah menggunakan istilah “tender”. LKPP menjelaskan perubahan terminologi tersebut dalam kerangka penguatan kelembagaan dan profesionalitas pengadaan.

Masyarakat berharap Pemkab Sragen melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan, terutama apabila ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara dokumen tender dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Pengawasan juga dinilai perlu dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan persyaratan, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan.

Dengan demikian, pengadaan pemerintah di Kabupaten Sragen diharapkan benar-benar berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan ruang bagi praktik yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

Catatan: Pihak ULP/UKPBJ, PPK, dan instansi terkait perlu diberi ruang memberikan klarifikasi atas berbagai sorotan dan dugaan yang muncul agar pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip jurnalistik.(Tim:Red)

TAGGED:BERITA ISTANA SRAGENSMSI SOLO RAYA
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Tantangan dan Tips dalam Menabung Emas
Next Article PTPN I Raih Anugerah Mahayuga, Tegaskan Peran PTPN Group bagi Ketahanan Pangan Nasional
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Keterangan Foto: Suasana launching (SPPG) Krikilan, Kabupaten Sragen, Senin (4/5/2026).
SPPG Berdiri di Lahan LSD, Suroto Selaku Wakil Bupati dan Ketua Satgas MBG Diminta Bertanggung Jawab
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Abdul Aziz, Pemuda Sragen yang Konsisten Berkarya di TikTok Angkat Budaya dan Pesan Kebaikan
Berita Istana
Gerak Cepat, PTPN Group melalui PTPN IV Regional 2 Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Puting Beliung
Berita Istana
Bank Mandiri Taspen dan KIW Perkuat Sinergi Lewat Penandatanganan MoU
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?