Pertamina Soal Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM adalah HOAK!!

Berita Istana
2 Min Read

SEMARANG – PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi terkait isu viral yang menyebut kendaraan dengan pajak mati tidak bisa mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Pertamina menegaskan, informasi tersebut adalah hoaks.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menjelaskan bahwa status pajak kendaraan tidak menjadi syarat dalam pembelian BBM bersubsidi.

“Setiap pembelian BBM subsidi berbasis kuota. Stok rata-rata selalu di angka minimal lima kali lipat konsumsi normal harian di Jateng-DIY. Meski stok banyak, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah. Untuk mengatur kuota tersebut, kita punya metode QR Code yang diterapkan untuk pertalite dan solar subsidi,” terang Taufiq, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, sistem digitalisasi dengan QR Code diterapkan untuk menjaga agar penyaluran sesuai kuota, transparan, serta meminimalisir potensi kesalahan di lapangan.

Taufiq menegaskan, hingga saat ini tidak ada syarat khusus terkait status pajak kendaraan dalam pendaftaran maupun penggunaan QR Code.

“Nah, sekarang pertanyaannya untuk mendapatkan QR Code itu apa syarat-syaratnya. Saat ini kan tidak ada, mau pajaknya hidup, mau pajaknya mati, tetap kita terima,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus viral di beberapa daerah mengenai kendaraan mati pajak tidak bisa membeli BBM kemungkinan terkait kebijakan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor. Namun, ia menekankan, hal itu bukan kebijakan Pertamina.

“Kalau dari Pertamina sendiri tidak mewajibkan pajak harus hidup atau mati. Yang penting STNK-nya sesuai dengan kendaraannya, kemudian bisa muncul QR Code. Yang dilayani itu QR Code-nya, bukan dicek STNK-nya,” jelasnya.

Pertamina memastikan tetap menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku. Regulasi terkait syarat memperoleh QR Code, ditegaskan Taufiq, merupakan kewenangan pemerintah, bukan Pertamina.(*)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *