Perusakan Aset PLN di Kios Pasujudan Sunan Bonang, Pelaku Harus Ditindak Tegas

Berita Istana
2 Min Read

Rembang — Kasus pembongkaran kios di kawasan Pasujudan Sunan Bonang, Kabupaten Rembang, terus menuai sorotan. Insiden yang terjadi pada 07 November 2025 itu kini menyeret dugaan perusakan aset milik PLN, setelah diketahui adanya pemutusan sambungan listrik tanpa izin.

Bangunan kios yang sebelumnya dibangun menggunakan anggaran daerah Kabupaten Rembang diruntuhkan oleh pihak Yayasan Sunan Bonang hanya berbekal Surat Peringatan (SP) 1. Tak hanya bangunan yang menjadi korban, tetapi juga sambungan listrik pribadi milik salah satu pemilik kios, Mbak Fifi, turut diputus tanpa konfirmasi kepada pihak PLN maupun pemiliknya.

Padahal, menurut keterangan keluarga, listrik tersebut merupakan sambungan resmi atas nama alm. ibu dari Mbak Fifi, dan masih aktif secara administrasi di PLN. Setelah pemutusan itu dilaporkan, pihak PLN Rembang memastikan bahwa meteran masih aktif dan tidak ada catatan pemutusan dari pihak PLN sendiri.

Ketika dikonfirmasi, pihak redaksi mendatangi kantor PLN Rembang di Jalan Pemuda Km 2,4 Ngotet, Rembang. Namun, Manajer PLN Rembang, Jati Kuncahyo, sedang berada di luar kota. Melalui pesan WhatsApp, Jati menyampaikan bahwa hari itu ada kegiatan dan menugaskan salah satu stafnya, Aza, untuk memberikan keterangan.

Dalam keterangannya, Aza mengaku PLN tidak pernah menerima surat permohonan atau pemberitahuan apapun terkait pemutusan listrik di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang. Ia bahkan tampak terkejut dengan adanya informasi tersebut.

“Kami tidak pernah mendapat surat atau permintaan pemutusan listrik dari pihak manapun. Nanti kami laporkan ke pimpinan setelah beliau kembali,” ujar Aza di ruang kerjanya.

Aza juga langsung memerintahkan tim internal untuk mengamankan meteran listrik yang telah dicabut dan mengecek jalur kabel yang diputus oleh oknum yayasan guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aset negara.

Kasus pembongkaran yang diduga ilegal ini kini menjadi rentetan panjang persoalan antara pihak yayasan dan para pemilik kios. Pihak yang dirugikan berharap PLN, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dapat segera turun tangan dan menindak tegas pelaku yang diduga melakukan perusakan aset negara.

Hingga berita ini diturunkan, manajer PLN Rembang belum dapat ditemui secara langsung untuk memberikan keterangan resmi.

(Tim Redaksi Vio Sari News)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *