Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 8 Poket Siap Edar

Berita Istana
2 Min Read

PASURUAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Kecamatan Gempol.

Pelaku berinisial MY (31), warga Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diamankan petugas setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan poket sabu siap edar dengan total berat bersih 7,767 gram,” ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli, Kamis (2/10/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, sebuah secrop dari sedotan warna hitam, serta satu unit ponsel merek Redmi warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Dalam pemeriksaan, MY mengaku berperan sebagai pengedar dengan keuntungan Rp100.000 per gram. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BA, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku mengedarkan sabu untuk mencari keuntungan sekaligus agar bisa menggunakan secara gratis. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utamanya,” jelas AKBP Jazuli.

Kapolres Pasuruan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa kami terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami ingin Pasuruan bersih dari narkotika dan generasi mudanya terlindungi dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

(Eko.BIN)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *