SINTANG – Kepolisian Resor (Polres) Sintang kembali menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) III terhadap seorang personel aktif berinisial Aipda DH, yang diduga melakukan pelanggaran berat berupa tidak hadir bertugas selama lebih dari 30 hari terhitung sejak 28 April 2025.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (27/11) tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Sintang, Kompol Sukma Pranata. Dalam persidangan, Wakapolres menegaskan bahwa tindakan Aipda DH telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 mengenai pemberhentian anggota Polri.
“Dalam pemeriksaan, pelanggar terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Perbuatan tersebut termasuk pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi,” tegas Kompol Sukma di hadapan majelis dan peserta sidang.
Berdasarkan hasil akhir persidangan, KKEP secara resmi merekomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aipda DH. Rekomendasi ini menjadi langkah tegas Polres Sintang dalam menegakkan aturan internal dan menjaga marwah institusi.
“Polres Sintang berkomitmen menjaga integritas institusi. Setiap anggota wajib disiplin dan mematuhi aturan kedinasan. Tindakan tegas seperti ini diperlukan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” lanjut Wakapolres.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran—khususnya yang berkaitan dengan kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai anggota Polri—akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya putusan tersebut, Polres Sintang berharap seluruh personel menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting agar selalu menjaga profesionalisme dan integritas saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
(Selvi)