Pria Asal Temanggung Jadi Korban Pengeroyokan di Karaoke Paradise Bandungan, Belasan Karyawan Diperiksa

Berita Istana
3 Min Read

SEMARANG – Seorang pria berinisial T, warga Temanggung, harus dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban pengeroyokan oleh belasan karyawan tempat karaoke Paradise di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Sabtu pagi, 1 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.

Peristiwa tersebut berawal ketika korban T bersama dua rekannya kembali ke tempat karaoke tersebut untuk mencari tas milik temannya yang diduga tertinggal atau terjatuh saat mereka pulang sebelumnya. Diketahui, tempat karaoke Paradise sempat menjadi sorotan publik lantaran dugaan kasus penistaan agama beberapa waktu lalu.

Menurut keterangan yang dihimpun, saat korban T bersama dua rekannya menanyakan keberadaan tas yang hilang, sejumlah operator dan karyawan karaoke menanggapinya secara emosional. Mereka merasa tersinggung dan menganggap korban menuduh tanpa bukti.

Bukan mendapatkan bantuan, korban justru menjadi sasaran amukan belasan karyawan. Para pelaku secara brutal melakukan pengeroyokan hingga korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepala, serta robek di pakaian. Salah satu pelaku juga diduga merusak dan menyandera kunci kontak mobil milik korban.

Merasa tidak terima atas tindakan tersebut, korban T mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) untuk meminta pendampingan hukum. Korban langsung diterima oleh Ketua DPD LPK RI Jawa Tengah, yang kemudian memberikan pendampingan dalam proses hukum.

Pada Minggu dini hari, 2 November 2025, korban menjalani visum di RS Bhayangkara Semarang. Sehari kemudian, pada Senin siang, 3 November 2025, korban bersama tim LPK RI resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.

Korban berharap agar seluruh pelaku yang terlibat segera diproses secara hukum. Ia menegaskan bahwa dirinya menuntut keadilan atas perlakuan brutal yang menimpanya.

Saat pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, sejumlah awak media turut hadir mengawal proses hukum tersebut, menandakan tingginya perhatian publik terhadap dugaan tindak pidana murni ini.

Kasus pengeroyokan yang menimbulkan luka serta perusakan barang milik korban berpotensi dijerat dengan beberapa pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pasal 351 KUHP Ayat (1) & (2): Tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka.

Pasal 406 KUHP: Tentang perusakan barang, terkait kunci kontak mobil korban yang dirusak.

Publik kini menantikan langkah tegas dari Polda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan seluruh pelaku bertanggung jawab di hadapan hukum.

(Tim:Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *