Tragis di Gesi Sragen: Anak Balita Babak Belur Diduga Dianiaya Ayah Tiri

Berita Istana
2 Min Read

Sragen – Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang balita terjadi di wilayah Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen pada Kamis (19/2/2026). Peristiwa tersebut langsung mengundang perhatian dan keprihatinan masyarakat.

Seorang pria berinisial P (48), yang diketahui bernama Purwanto, diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih balita. Terduga pelaku disebut merupakan ayah tiri dari hasil pernikahan siri dengan ibu korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ibu korban saat ini sedang bekerja di Taiwan. Secara administrasi kependudukan, anak tersebut tercatat dalam Kartu Keluarga dan akta kelahiran sebagai anak dari sang ibu.
Keluarga dari pihak ibu, termasuk kakek dan nenek korban, berupaya menjemput cucunya karena merasa khawatir atas keselamatan anak tersebut. Namun menurut keterangan keluarga, upaya penjemputan tidak diperbolehkan oleh terduga pelaku, bahkan disebut disertai ancaman.

Dalam video yang beredar dan diterima redaksi, tampak seorang pria diduga memukul bagian kepala balita hingga terdengar bunyi benturan. Selain itu, terlihat pula adegan kepala anak diinjak-injak. Video tersebut kini menjadi perhatian serius dan memicu desakan agar aparat segera mengambil tindakan.

Seorang pendamping keluarga yang berada di Palur mengaku langsung bergerak menuju Polsek Gesi setelah menerima mandat dari ibu korban dan keluarga besar untuk melakukan pendampingan penjemputan anak.

“Saya mendapat mandat dari ibu anak dan keluarga untuk melakukan pendampingan penjemputan. Ini misi menyelamatkan anak di bawah umur dari dugaan tindak kekerasan,” ujarnya kepada awak media Berita Istana.

Ia juga menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan Kanit PPA Polres Sragen. Namun saat dikonfirmasi, Kanit PPA disebut sedang mengikuti gelar perkara kasus lain.
“Kami sudah komunikasi dengan Kanit PPA, namun beliau sedang ada gelar perkara kasus lain,” ujar Suranto saat dikonfirmasi awak media.

READ  Tidak Berhasil Merampok Korban Kriminalisasi Rp. 50 Juta, Oknum Polres Jakarta Pusat Lanjutkan Proses Perkara

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum terduga pelaku. Proses pendalaman dan verifikasi masih dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena korban masih berusia balita dan termasuk kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan khusus sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau.(Umi)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *