Karanganyar – Seorang lansia berusia 60 tahun, Joko Santoso, warga Dukuh Surodadi, Desa Ngargoyoso, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Karanganyar.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/480/VII/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 2 Juli 2026.
Berdasarkan laporan yang dibuat korban, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir Jalan Maliawan, Dukuh Surodadi, RT 003 RW 002, Kelurahan Ngargoyoso, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Pihak keluarga menyebut korban diduga mengalami pemukulan sebanyak tiga kali. Mereka juga menyebut pihak yang dilaporkan dalam perkara ini adalah Dimas Al Walid (25).
Untuk kepentingan proses hukum, korban telah menjalani Visum et Repertum Hidup di RSUD Kartini Karanganyar pada 4 Juli 2026. Berdasarkan bukti pembayaran rumah sakit, tindakan visum tersebut dikenakan biaya sebesar Rp148.000 dan telah dibayarkan.
Keluarga korban berharap Polres Karanganyar dapat menangani perkara ini secara profesional dan mengusut tuntas laporan yang telah disampaikan.
“Kami meminta Polres Karanganyar menindaklanjuti laporan ini secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Korban adalah seorang lansia berusia 60 tahun yang menurut pengakuan keluarga telah dipukul sebanyak tiga kali,” ujar pihak keluarga.
Sementara itu, Endri Handayani menyampaikan:
“Pak, mau bagaimana pun masalah atau masa lalu yang pernah terjadi, kalau hanya adu argumen saya masih bisa diam. Tapi ini sudah yang ketiga kalinya dia main tangan. Saya tidak terima karena dia tidak bisa menghormati orang tua.
Sebagai anak, saya tidak terima melihat orang tua saya diperlakukan seperti itu. Saya kasihan dengan bapak saya yang baru pulang dari rawat inap tiga hari. Beliau hanya ingin menonton sepak bola, tetapi saat berpapasan dengan Dimas, tiba-tiba langsung dipukul hingga terjatuh bersama motornya.
Meskipun tidak mengalami luka yang parah, ini sudah ketiga kalinya dia memukul orang tua saya. Anak mana yang rela melihat orang tuanya dianiaya? Saya tidak bisa diam, Pak.
Kalaupun dia merasa terganggu karena suara motor yang digeber (blayer), mengapa harus sampai memukul? Padahal suara motor itu sudah terdengar lebih dari satu minggu.
Saya sangat sakit hati melihat orang tua saya dijotos. Pada kejadian yang kedua, bapak saya sampai harus dirawat di rumah sakit. Bahkan, bagian jantungnya mengalami memar akibat pukulan tersebut. Saat itu bapak saya hanya mengatakan bahwa beliau terjatuh dan terkena setang motor.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono menegaskan bahwa pihaknya akan menangani laporan tersebut secara serius.
“Kasus ini akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apalagi korbannya merupakan seorang lansia, sehingga penanganannya akan dilakukan secara profesional dan tegas sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Wikan Sri Kadiyono.
Media ini akan terus berupaya menghubungi pihak kepolisian maupun pihak yang dilaporkan untuk memperoleh keterangan dan menyajikannya secara berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian telah menerima laporan pengaduan. Belum ada keterangan resmi dari Polres Karanganyar mengenai perkembangan penyelidikan maupun tanggapan dari Dimas Al Walid atas dugaan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.(Redaksi)