Jombang, Skandal perjudian sabung ayam kembali marak di wilayah hukum Polres Jombang, Arena perjudian ini tepatnya di Dusun Gesing, Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jatim, berlangsung secara terang-terangan seolah kebal hukum.jumat 5 Desember 2025.
Dalam keterangan penasihat Hukum, Ali Mustofa, SH., menerapkan kepada media ini, Dalam keterangan bapak jendral polisi Bpk. Kapolri listyo Sigit prabowo, M. S. I, Menerangkan kepada publik tidak akan membuka ruangan bagi pelaku judi daring maupun judi yang bekode 303, tapi seakan akan di wilayah kabupaten jombang bebes beroperasi seakan melanggar atensi printah dari bapak Kapolri terkait aktivasi tersebut kami mohon pak tangkap dan bubarkan kegiatan tersebut sangat meresahkan warga masyarakat jika tidak di tindaklanjuti tegas pak “ucapnya.
AlI Mustofa,SH.,Menjelaskwn kepada media aksi judi ini sebelumnya sempat diberitakan dan hanya tutup beberapa hari.Tetapi arena tersebut kembali beroperasi tanpa rasa takut sedikit pun kalau kegiatan ini melanggar hukum, Aktivitas perjudian berlangsung siang hingga malam hari, terlihat jelas dari kerumunan para penjudi serta kendaraan roda dua dan roda empat yang memenuhi halaman depan lokasi”terangnya.
Ali Mustofa, SH., menerapkan dasar hukum Padahal,Sudah Jelas Pasal 303 KUHP dengan tegas menyebut perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Tetapi di Wilayah Hukum Polres Jombang, pasal itu seperti tak berlaku, karena praktik ilegal lancar”Tandas Ali Mustofa, SH.
Lebih dari sekadar melanggar hukum, perjudian juga merusak moral masyarakat, menimbulkan keresahan sosial, dan memicu potensi kriminalitas. Apabila praktik ini dibiarkan, stigma bahwa hukum bisa dibeli akan semakin marak.
Selanjutnya, Desakan keras disampaikan kepada Polres Jombang, Polda Jatim dan Mabes Polri agar segera turun tangan melakukan penindakan tegas. Publik menanti aksi nyata, bukan lagi sekadar janji, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (Tim) bersambung.