SALATIGA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kota Salatiga, Bagus Kadarman, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada Kamis, 4 Desember 2025.
Laporan tersebut teregister pada pukul 17.44 WIB dan diterima petugas piket KA SIAGA III, AKP Bambang Pujiono, S.H., dengan Nomor: STTLP/266/XII/2025/JATENG/SPKT. Peristiwa itu dituangkan pula dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/266/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, dengan sangkaan Pasal 368 KUHP tentang dugaan pemerasan.
Dalam dokumen laporan yang ditandatangani pelapor dan pihak kepolisian tertulis, “Pelapor atas nama Bagus Kadarman dan Terlapor masih dalam lidik.”
Pemberitaan Beredar di Lima Media Online, Disebut Rugikan Nama Baik. Bagus Kadarman, warga Jl. Tegalmulyo Raya RT 007 RW 003, Kelurahan Tegalmulyo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, mengaku sangat dirugikan oleh tindakan yang diduga dilakukan terlapor hingga memutuskan menempuh jalur hukum.
Kuasa hukumnya, Muhammad Sofyan, S.H., dan rekan, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pemberitaan yang dianggap tidak benar dan merusak nama baik kliennya.
“Terkait dengan beberapa pemberitaan beberapa hari terakhir yang menyangkut nama dan kedudukan klien saya, mas Bagus Kadarman, maka pada kesempatan ini kami menyampaikan klarifikasi yang dapat dimaknai sebagai hak jawab atas pemberitaan itu, agar khalayak umum memahami secara berimbang,” ujarnya kepada Berita Istana, Kamis (4/12/2025) malam di salah satu rumah makan JLS Salatiga.
Menurut Sofyan, pemberitaan tersebut beredar di lima situs media online dan telah menyebar luas melalui media sosial seperti Facebook. Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa Bagus memiliki wanita idaman lain, menikah siri, hingga menggunakan dana proyek untuk membangun rumah atau kos-kosan.
“Menurut keterangan dari klien saya, itu berita bohong, fiktif, hoaks, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu asumsi yang tidak berdasarkan fakta, dan saya pastikan hoaks,” tegas Sofyan. Ia menyatakan pemberitaan itu telah merusak nama baik kliennya sebagai ASN dan kepala keluarga.
Modus Diduga Pemerasan: Menawarkan Penghapusan Berita, Minta Rp50 Juta
Sofyan mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan seseorang yang memperkenalkan diri sebagai wartawan bernama Feri, yang dalam penelusurannya disebut memiliki identitas asli Oktaviano Saktiawan alias Sekti Leksono.
Orang tersebut diduga menghubungi Bagus melalui aplikasi WhatsApp pada 30 November 2025, menawarkan penghapusan berita dengan meminta uang Rp50 juta. Negosiasi kemudian berakhir pada angka Rp5 juta, yang ditransfer ke rekening atas nama Sekti Leksono.
“Setelah menerima uang itu pun, yang bersangkutan masih menghubungi dan meminta tambahan. Tetapi berita tetap disebarluaskan,” jelas Sofyan.
Ia menilai tindakan tersebut masuk kategori dugaan pemerasan dengan memanfaatkan kedok pers.
Bagus Bantah Semua Tuduhan: ‘Saya Siap Tes DNA!’ Bagus Kadarman secara tegas membantah seluruh tuduhan yang beredar dalam pemberitaan.
“Saya tegaskan, semua berita itu tidak benar. Kapan saya nikah siri hingga punya anak? Tolong ditunjukkan siapa, kapan, di mana. Saya siap tes DNA kalau memang itu benar. Itu semua bohong, itu fitnah untuk diri saya,” ujarnya.
Bagus mengaku dirinya dan keluarga besar sangat dirugikan oleh kabar tersebut.
“Saya punya anak, istri, dan keluarga. Sebagai ASN Pemerintah Kota Salatiga, saya merasa dirugikan dan saya juga menjaga nama institusi saya, Dinas Sosial Kota Salatiga, serta Pemkot Salatiga pada umumnya,” imbuhnya.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan Polda Jawa Tengah. Pihak kuasa hukum menyatakan membuka kemungkinan penggunaan Undang-Undang Pers maupun Undang-Undang ITE dalam perkembangan kasus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam laporan, Oktaviano Saktiawan alias Sekti Leksono, belum berhasil dikonfirmasi.(*)