Tambang Ilegal Galian C di DAS Desa Wiyu Mojokerto Picu Kerusakan Lingkungan Serius

Berita Istana
2 Min Read

Mojokerto, Minggu (25/01/2026) — Aktivitas pertambangan ilegal Galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, kian meresahkan masyarakat. Selain diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, aktivitas ini menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai.

Kabupaten Mojokerto yang dikenal sebagai daerah dengan seribu peninggalan sejarah kini kembali dihadapkan pada persoalan pertambangan bermasalah. Tambang Galian C yang beroperasi di Desa Wiyu diduga tidak memiliki dokumen perizinan resmi dari Kementerian ESDM serta melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Minerba.

Aktivitas pertambangan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 terkait kewajiban Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Berdasarkan pantauan di lapangan, tambang tersebut menggunakan aliran sungai sebagai sarana utama penambangan batuan. Terlihat sejumlah alat berat jenis ekskavator dan mesin pemecah batu beroperasi hampir setiap hari tanpa menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memadai. Kondisi ini mengakibatkan perubahan alur sungai, kekeruhan air, serta kerusakan habitat biota sungai.

Terkait kepemilikan dan pendanaan tambang, pihak yang disebut berinisial ADS, saat dikonfirmasi oleh media BIN (Berita Istana Negara) melalui sambungan seluler, tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi, baik izin eksplorasi maupun produksi. Termasuk di antaranya dokumen AMDAL atau UKL-UPL, serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang semestinya menjadi syarat wajib.

Aktivitas tambang Galian C di Desa Wiyu ini diketahui telah berjalan hampir 10 tahun, namun hingga kini diduga kuat masih beroperasi tanpa IUP, SIPB, maupun IPR. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku pertambangan ilegal dapat dijerat sanksi pidana berat, berupa hukuman penjara maksimal 5 hingga 10 tahun serta denda hingga Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga akan Melaporkan kegiatan Tambang tersebut ke APH Polda Jatim dan Tipiter Mabes Polri.Berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak tegas, menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut, serta melakukan pemulihan lingkungan guna mencegah kerusakan yang lebih luas di kawasan (DAS) Daerah Aliran Sungai Desa Wiyu.(Eko.BIN).

READ  Kang Bargast: Dari Gang Kecil Dusun Keringan Sukoharjo Menuju Kepemimpinan yang Berintegritas
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *