Dede Elang Bali Dukung Polri di Bawah Presiden: Lebih Akuntabel, Tegaskan Supremasi Sipil dalam Demokrasi

Berita Istana
5 Min Read

BADUNG, – Direktur PT ELANG BALI GROUP, I Nyoman Sariana yang akrab disapa Dede, menyatakan dukungannya terhadap kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, struktur tersebut merupakan pilihan yang paling tepat dalam kerangka supremasi sipil, akuntabilitas demokratis, serta efektivitas penyelenggaraan keamanan nasional.

Dede menilai bahwa dalam sistem demokrasi, seluruh instrumen kekuasaan negara—termasuk aparat penegak hukum—harus berada di bawah kendali sipil yang memperoleh mandat langsung dari rakyat. Dalam hal ini, Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala eksekutif merupakan pemegang mandat konstitusional tersebut.

“Polri adalah institusi strategis negara. Keberadaannya mencerminkan amanat UUD 1945 dan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Kepolisian, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” kata Dede, Kamis (29/1/2025).

Penguatan Institusi Lebih Mendesak daripada Perubahan Struktur

Menurut Dede, wacana memindahkan Polri ke bawah kementerian tertentu bukanlah solusi utama. Ia menilai, yang lebih mendesak saat ini adalah penguatan institusi Polri itu sendiri, baik dari sisi profesionalisme, integritas, maupun sistem pengawasan.

Dalam perspektif politik hukum, penempatan Polri langsung di bawah Presiden justru bertujuan memastikan adanya garis komando dan tanggung jawab yang jelas dalam penyelenggaraan fungsi keamanan dalam negeri.

“Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan bertanggung jawab penuh terhadap stabilitas nasional. Dengan struktur ini, Polri dapat bertindak cepat, terkoordinasi, dan efektif dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan, tanpa terhambat oleh jalur birokrasi yang berlapis,” jelasnya.

READ  Tragis, Rumah Warga Desa Darmakradenan Rata dengan Tanah Usai Longsor Akibat Tambang

Ia menambahkan, apabila Polri ditempatkan di bawah suatu kementerian, terdapat potensi munculnya rantai birokrasi yang panjang dan kompleks. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memperlambat proses pengambilan keputusan, terutama dalam situasi yang menuntut respons cepat dan presisi.

Cerminan Supremasi Sipil dan Efisiensi Tata Kelola

Dede menegaskan bahwa Presiden merupakan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, penempatan kepolisian di bawah Presiden harus dipahami sebagai bentuk supremasi sipil dalam negara demokrasi, bukan sebagai intervensi politik terhadap penegakan hukum.

“Penempatan Polri di bawah Presiden adalah mekanisme konstitusional. Ini bukan subordinasi politik, melainkan sistem akuntabilitas yang jelas dalam ketatanegaraan,” ujarnya.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, struktur ini juga dinilai lebih efisien karena memiliki rantai komando yang tegas dan sederhana. Hal tersebut memungkinkan Polri merespons berbagai tantangan keamanan dan ketertiban secara lebih terukur dan profesional.

Netralitas Dijaga Lewat Profesionalisme dan Pengawasan

Menanggapi isu netralitas kepolisian, Dede menekankan bahwa menjaga netralitas Polri tidak dilakukan dengan mengubah struktur kelembagaan, melainkan melalui penguatan profesionalisme, perbaikan institusional, serta pengawasan yang kuat dan berlapis.

“Jika ingin Polri tetap netral, maka yang harus diperkuat adalah etika profesi, sistem pengawasan internal dan eksternal, serta penegakan disiplin yang tegas. Bukan memindahkan Polri ke bawah kementerian,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan Polri langsung di bawah Presiden justru mempermudah pertanggungjawaban politik kepada DPR dan rakyat, karena jalur akuntabilitasnya lebih jelas dan tidak berbelit.

Atas dasar itu, Dede memandang penempatan Polri di bawah langsung Presiden sebagai pilihan yang paling rasional dan demokratis untuk memperkuat negara hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Independen dalam Penegakan Hukum dan Hormati HAM

READ  Tukad Linggah Menangis: Tambang Galian C Diduga Ilegal Merajalela

Dede, yang juga dikenal dengan sapaan Mbah Semar, kembali menegaskan bahwa meskipun berada di bawah Presiden, Polri tetap menjalankan fungsi penegakan hukum secara independen dan profesional.

Setiap tindakan kepolisian, lanjutnya, harus dilandaskan pada hukum, prinsip due process of law, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Prinsip-prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam negara hukum yang demokratis.

“Kedudukan struktural di bawah Presiden jangan dimaknai sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai mekanisme akuntabilitas dalam sistem ketatanegaraan demokratis,” tuturnya.

Tegaskan Perlindungan terhadap Kerja Jurnalis

Di akhir pernyataannya, Dede juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Menurutnya, jurnalis memiliki peran vital dalam menjaga transparansi dan demokrasi.

“Pekerjaan jurnalis jangan diganggu. Siapa pun yang mengganggu jurnalis patut dipertanyakan niatnya—bisa jadi ada kesalahan yang ingin ditutupi atau upaya menutupi kesalahan pihak lain,” tegas Dede.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa jurnalis bukanlah musuh, melainkan mitra strategis dalam menjaga akuntabilitas publik dan supremasi hukum di Indonesia.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *