Aktivitas PETI Masih Marak di Kawasan HPT Tanjung Medang, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Berita Istana
5 Min Read

Kuantan Singingi– 23/12/2025- Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Beberapa titik Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) masih saja beraktifitas secara terbuka di wilayah Desa Tanjung Medang, Kecamatan Hulu Kuantan, termasuk di areak kebun kelapa sawit yang berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Berdasarkan informasi dan penelusuran di lapangan, kawasan tersebut diketahui dikelola atas nama Koperasi Guna Karya Sejahtera (GKS) yang menguasai ribuan hektare kebun sawit di dalam kawasan HPT di beberapa desa di Kecamatan Hulu Kuantan, termasuk Desa Tanjung Medang.

Kawasan ini sebelumnya telah disegel oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Namun ironisnya, meski telah disegel, aktivitas perkebunan di lokasi tersebut dilaporkan kembali beroperasi. Bahkan kondisi semakin memprihatinkan setelah munculnya aktivitas PETI yang diduga berlangsung secara aktif di dalam kawasan yang sama.

Pada Selasa, 23 Desember 2025, menindaklanjuti laporan masyarakat, awak media turun langsung ke lokasi dan menemukan beberapa titik aktivitas PETI yang masih beroperasi menggunakan mesin dompeng, dengan suara mesin yang terdengar jelas di area kebun. Aktivitas tersebut terkesan berlangsung tanpa rasa takut terhadap hukum, seolah-olah segel negara tidak memiliki kekuatan penegakan.

Kerusakan lingkungan tampak nyata di lokasi, berupa lubang-lubang galian, aliran lumpur, serta kerusakan tanaman sawit. Kondisi ini menunjukkan adanya eksploitasi lingkungan yang masif dan berpotensi menimbulkan dampak ekologis serta keselamatan masyarakat sekitar.

Informasi dari warga setempat menyebutkan adanya seorang oknum yang kerap berada di lokasi dan dipanggil dengan sebutan “Undik”, yang diduga mengetahui atau mengendalikan aktivitas PETI di kawasan tersebut.

READ  Sejumlah Rakit PETI di Wilayah Simpang TPA Sentajo Raya Masih Beroperasi, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Warga menyampaikan bahwa yang bersangkutan diduga merupakan oknum aparat, namun hingga rilis ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi, dan upaya klarifikasi masih terus dilakukan. Identitas narasumber dirahasiakan demi keamanan.

Fenomena PETI ini tidak hanya terjadi di Desa Tanjung Medang, tetapi juga dilaporkan masih marak di wilayah sekitar seperti Desa Serosah (Kecamatan Hulu Kuantan), Desa Petapahan dan sekitarnya (Kecamatan Gunung Toar), serta Desa Logas (Kecamatan Singingi).

Beberapa lokasi tersebut sebelumnya bahkan telah menelan korban jiwa, namun hingga kini belum terlihat penindakan hukum yang tegas dan menyeluruh.

Seluruh wilayah tersebut masih berada dalam wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, sehingga kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait efektivitas dan netralitas penegakan hukum.

Pertanyaan Publik
Di mana wibawa hukum ketika kawasan yang telah disegel negara masih bebas dijarah?

Mengapa aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan telah menelan korban jiwa seolah kebal hukum?

Apakah hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas?

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat untuk turun tangan secara serius, melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pribadi maupun kekuasaan oknum tertentu. Segel negara adalah simbol hukum yang wajib dihormati dan ditegakkan, bukan sekadar formalitas. Lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat tidak boleh terus dikorbankan demi kepentingan ilegal yang merusak masa depan.

Aktivitas PETI dan perambahan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam rilis ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

READ  Bupati Busel Diduga Pamer Kedekatan dengan Kejaksaan Agung di Tengah Ramai Kasus Mafia Proyek

Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e:

Dilarang melakukan kegiatan penambangan dan/atau merusak hutan di dalam kawasan hutan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang atau korporasi yang melakukan perusakan kawasan hutan secara terorganisir.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 dan 99:
Setiap orang yang dengan sengaja atau lalai menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 406 KUHP tentang perusakan

Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana

Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum terbukti secara hukum, dan redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak terkait.
(UG)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *