GROBOGAN – Masyarakat Kabupaten Grobogan dikejutkan dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan terhadap seorang oknum dari kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan, pada Rabu sore (4/6/2025).
OTT ini bermula dari laporan seorang warga bernama Santoso Sapto Nugroho (53), warga Desa Karangsari, Kecamatan Brati, yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh sekelompok oknum LSM dan wartawan.
Melalui konfirmasi via pesan WhatsApp, Santoso membenarkan bahwa dirinya telah membuat laporan ke pihak berwajib sebelum OTT berlangsung. Ia mengungkapkan, terpaksa melapor ke polisi karena merasa resah dengan permintaan uang yang terus-menerus dilakukan oleh para oknum tersebut.
“Awalnya mereka minta Rp700.000 dan sudah saya berikan. Tapi beberapa hari kemudian mereka kembali minta Rp2.000.000, katanya untuk empat orang,” ujar Santoso, Jumat (6/6/2025).
Menurut keterangan korban, aksi dugaan pemerasan ini dilakukan dengan cara mengancam akan menyebarkan pemberitaan negatif terkait proyek yang sedang ia kerjakan, meski proyek tersebut telah sesuai dengan spesifikasi dan standar konstruksi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Mereka mengancam akan memberitakan proyek kami secara negatif. Padahal proyek APBD itu sudah kami kerjakan sesuai spesifikasi,” tambahnya.
Merasa tertekan dengan ancaman yang terus menerus, Santoso akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan pada Rabu siang (4/6/2025). Meski telah melapor, ia masih memenuhi permintaan uang dari para pelaku karena tidak ingin masalah semakin membesar. Ia memerintahkan salah satu pegawainya untuk menyerahkan uang senilai Rp2.000.000 kepada seseorang berinisial MBA, yang menunggu di depan Pendopo Kabupaten Grobogan.
Namun, pada saat transaksi uang tersebut berlangsung, tim Satreskrim Polres Grobogan yang telah melakukan pengintaian langsung mengamankan pelaku. Dalam OTT ini, satu orang berhasil diamankan yakni MBA, yang merupakan penerima uang. Sementara dua orang lainnya, berinisial P dan H, berhasil melarikan diri.
Polres Grobogan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap dan status hukum para terduga pelaku.(Tim:Red)