SRAGEN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Kabupaten Sragen memberikan penegasan terkait syarat pendaftaran Calon Anggota BPD.- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Kabupaten Sragen memberikan penegasan terkait syarat pendaftaran Calon Anggota BPD.
Menurut DPMD, warga yang berdomisili di luar desa seperti Kelurahan Nglorok, Kecamatan Sragen Wetan, namun memiliki KTP dan KK di Desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen tetap diperbolehkan mendaftar sebagai Calon Anggota BPD.
Hal itu disampaikan DPMD Sragen dalam forum koordinasi dengan Panitia Pemilihan BPD Desa Klandungan dan Panitia Kecamatan Ngrampal beberapa jam lalu.
“Kriterianya mengacu Perbup Sragen Nomor 4 Tahun 2018 tentang BPD. Yang penting terdaftar sebagai penduduk desa dan dibuktikan dengan KTP serta KK beralamat di desa tersebut. Jadi walau tinggal di Nglorok Sragen Wetan, kalau KTP-nya Klandungan tidak menyalahi aturan,” ujar perwakilan DPMD Sragen.
Dalam Perbup tersebut disebutkan syarat calon BPD adalah “terdaftar sebagai penduduk wilayah desa dan bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran”.
DPMD menafsirkan “bertempat tinggal” adalah terdaftar dalam administrasi kependudukan desa. Buktinya berupa fotokopi KTP-el dan KK yang alamatnya sesuai dusun/dapil yang didaftari.
Di sisi lain, sejumlah warga Dusun Ngrejeng RT 08 Desa Klandungan yang dimintai keterangan menyatakan calon atas nama Supardi sudah tidak bertempat tinggal di Ngrejeng. Warga juga mengaku diminta tanda tangan untuk syarat pelantikan BPD, bukan untuk kelengkapan administrasi.
“Kami membenarkan Pak Supardi sudah tidak domisili di RT 08 Ngrejeng Desa Klandungan,” kata salah satu warga.
Kepala Desa Klandungan Sukarsono membenarkan adanya koordinasi tersebut. “Kami sudah menerima informasi dari panitia dan DPMD. Nanti panitia akan tetap cek NIK di SIAK. Kalau datanya aktif di Klandungan dan sudah 1 tahun, maka memenuhi syarat,” katanya.
Sementara itu, salah satu calon dari Dusun Ngrejeng RT 08 Desa Klandungan diketahui bertempat tinggal di Kelurahan Nglorok, Kecamatan Sragen Wetan. Dengan adanya penjelasan DPMD ini, ia bisa tetap mendaftar BPD Klandungan.
Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Klandungan Darsono mengatakan pihaknya akan tetap memproses. “Kami tidak mempersulit. Asal berkas lengkap KTP, KK, Surat Keterangan dari Kades, dan memenuhi syarat lain, maka akan kami proses selanjutnya,” ujarnya.(*)

