Senin, 12 Okt 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPendidikan

DPMD Sragen: Warga Klandungan yang Tinggal di Nglorok Tetap Bisa Daftar BPD Asal KTP Desa

Berita Istana
Last updated: Senin, 10 Agustus 2026 22:20 10:20:54 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

SRAGEN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Kabupaten Sragen memberikan penegasan terkait syarat pendaftaran Calon Anggota BPD.- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Kabupaten Sragen memberikan penegasan terkait syarat pendaftaran Calon Anggota BPD.

Menurut DPMD, warga yang berdomisili di luar desa seperti Kelurahan Nglorok, Kecamatan Sragen Wetan, namun memiliki KTP dan KK di Desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen tetap diperbolehkan mendaftar sebagai Calon Anggota BPD.

Hal itu disampaikan DPMD Sragen dalam forum koordinasi dengan Panitia Pemilihan BPD Desa Klandungan dan Panitia Kecamatan Ngrampal beberapa jam lalu.

“Kriterianya mengacu Perbup Sragen Nomor 4 Tahun 2018 tentang BPD. Yang penting terdaftar sebagai penduduk desa dan dibuktikan dengan KTP serta KK beralamat di desa tersebut. Jadi walau tinggal di Nglorok Sragen Wetan, kalau KTP-nya Klandungan tidak menyalahi aturan,” ujar perwakilan DPMD Sragen.

Dalam Perbup tersebut disebutkan syarat calon BPD adalah “terdaftar sebagai penduduk wilayah desa dan bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran”.

DPMD menafsirkan “bertempat tinggal” adalah terdaftar dalam administrasi kependudukan desa. Buktinya berupa fotokopi KTP-el dan KK yang alamatnya sesuai dusun/dapil yang didaftari.

Perkuat Legalitas Aset Negara, KAI Divre I Sumut Berhasil Sertifikasi 1 Juta Meter Persegi Lahan di Tahun 2025
TES Hadirkan Rangkaian Forum Bisnis Internasional dan Seminar Global Growth di CIEIE 2026
FDCHT BINUS Gelar Ramadhan Safari Talks 2026 Bahas Halal Tourism
Merasa Diintimidasi, Puluhan Warga Bandarjo Ungaran Minta Keadilan Penggusuran

Di sisi lain, sejumlah warga Dusun Ngrejeng RT 08 Desa Klandungan yang dimintai keterangan menyatakan calon atas nama Supardi sudah tidak bertempat tinggal di Ngrejeng. Warga juga mengaku diminta tanda tangan untuk syarat pelantikan BPD, bukan untuk kelengkapan administrasi.

“Kami membenarkan Pak Supardi sudah tidak domisili di RT 08 Ngrejeng Desa Klandungan,” kata salah satu warga.

Kepala Desa Klandungan Sukarsono membenarkan adanya koordinasi tersebut. “Kami sudah menerima informasi dari panitia dan DPMD. Nanti panitia akan tetap cek NIK di SIAK. Kalau datanya aktif di Klandungan dan sudah 1 tahun, maka memenuhi syarat,” katanya.

Sementara itu, salah satu calon dari Dusun Ngrejeng RT 08 Desa Klandungan diketahui bertempat tinggal di Kelurahan Nglorok, Kecamatan Sragen Wetan. Dengan adanya penjelasan DPMD ini, ia bisa tetap mendaftar BPD Klandungan.

Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Klandungan Darsono mengatakan pihaknya akan tetap memproses. “Kami tidak mempersulit. Asal berkas lengkap KTP, KK, Surat Keterangan dari Kades, dan memenuhi syarat lain, maka akan kami proses selanjutnya,” ujarnya.(*)

TAGGED:BERITA ISTANA SRAGEN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Sering Terblokir? Segera Beralih Gunakan WhatsApp Business API
Next Article Harga Emas (XAUUSD) Berpotensi Menguat Meski Sentimen Safe Haven Mulai Berkurang
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
neobank Plus Resmi Hadir: PLUS Gratisnya, PLUS Diskonnya, PLUS Bunganya
Berita Istana
RUU SDI Atur Penguatan Kedaulatan Data Nasional
Berita Istana
Pasar Motor Tetap Prospektif, BRI Finance Perkuat Akses Pembiayaan Motor Baru
Berita Istana
Pertemuan Rutin Bulanan: H. Robert Nitiyudo Wachjo Pesankan Dzikir dan Syukur kepada 1.200 Anak Binaan
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?