Banyumas, 25 Oktober 2025
Kasus pengrusakan rumah milik Sulistiyani (46) warga Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, yang dilakukan oleh puluhan orang suruhan Rizki Maulidani, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, di dalam rumah yang dirusak secara brutal tersebut terdapat empat penghuni, salah satunya seorang lansia berusia 90 tahun, serta dua anak kecil yang kini mengalami trauma berat.
Kejadian memilukan itu terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban Sulistiyani tengah berada di dalam rumah bersama buyut dan dua anaknya. Tak berselang lama, Rizki Maulidani bersama sekelompok orang datang dengan membawa palu, linggis, dan besi panjang, lalu tanpa ampun menghancurkan tembok rumah milik korban.
“Saya sudah berusaha menghalangi, tapi mereka tetap merusak tembok rumah saya. Mereka menghancurkan bagian depan dan kiri rumah sampai sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkap Sulistiyani kepada awak media.
Ironisnya, aksi brutal tersebut dilakukan dengan alasan adanya tunggakan pinjaman di PT BPRS Bina Amanah Syariah (BAS), meski kasus sengketa tanah dan bangunan tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Banyumas dan belum ada hasil putusan tetap.
Korban mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banyumas dengan terlapor utama Rizki Maulidani beserta rombongannya. Namun, hingga kini penanganan kasus tersebut terkesan mandul dan belum menunjukkan perkembangan berarti.
Lebih parah lagi, menurut keterangan korban, saat kejadian tidak ada satu pun pihak desa maupun RT yang datang. Bahkan, diduga ada keterlibatan oknum aparat Bhabinkamtibmas Polsek Pekuncen yang justru ikut mengintimidasi korban di lokasi kejadian.
“Kami sangat terpukul. Anak saya yang perempuan kelas 6 SD dan laki-laki kelas 3 SD masih trauma sampai sekarang,” tutur Sulistiyani dengan nada sedih.
Dirut PT Berita Istana Negara Angkat Bicara: “Keadilan Harus Ditegakkan Meskipun Langit Runtuh”
Menanggapi hal itu, Warsito, selaku Direktur Utama PT Berita Istana Negara (BIN), mengecam keras aksi pengrusakan tersebut. Ia mendesak Polres Banyumas untuk segera menindak tegas para pelaku dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh, meskipun dunia musnah — hukum tidak boleh mandul di hadapan preman-preman bayaran,” tegas Warsito.
Warsito juga menjelaskan, sengketa antara korban dan pihak bank syariah masih berstatus belum inkrah. Ia menduga adanya permainan kotor dalam proses agunan dan lelang yang dilakukan oleh pihak bank bersama oknum tertentu.
“Jual beli tanah itu diduga kuat hanya perjanjian di bawah tangan antara debitur bernama Dedi Sutomo dan pihak bank. Sertifikat tanah tersebut masih terikat pinjaman dan melibatkan pihak lain bernama Wahyudi, yang kami duga bagian dari jaringan mafia tanah,” ujar Warsito.
Warsito menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum agar netral serta profesional dalam menangani perkara yang telah menimbulkan keresahan masyarakat tersebut.
“Kasus ini jelas mengandung unsur pidana pengrusakan, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan pelanggaran prosedur lelang. Kami akan kawal sampai pelaku dipenjara,” tegasnya lagi.
Pihak Polres Banyumas Belum Memberikan Penjelasan Lengkap :Saat dikonfirmasi oleh wartawan Berita Istana, Iptu Mulyono Handoko, penyidik Polres Banyumas, hanya memberikan tanggapan singkat.
“Selamat siang, Bapak Warsito. Salam hormat dan salam sehat. Mohon waktu, saya koordinasi dulu dengan Mas Fredi. Suwun,” tulisnya dalam pesan singkat kepada redaksi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Banyumas belum memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut.
Redaksi Berita Istana Media Group menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan melakukan konfirmasi lanjutan kepada semua pihak terkait untuk menjaga asas keseimbangan berita serta memastikan keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.
Penulis Tim Redaksi: Berita Istana