Kades Purworejo Sragen Diringkus Polres Sragen atas Dugaan Korupsi dan SPJ Fiktif

Berita Istana
4 Min Read

Sragen – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil meringkus Kepala Desa (Kades) Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ngadiyanto alias Dipo (56), atas dugaan tindak pidana korupsi hasil sewa tanah kas desa. Kasus yang terjadi pada kurun waktu 2016–2019 tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp240 juta.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan mengungkapkan, tersangka yang menjabat dua periode—yakni 2016–2019 dan 2019–2025—menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan, yaitu PT Jaya Sampurna Sakti (JSS) dan PT Aris Putra Beton.

“Total uang sewa dari kedua perusahaan tersebut sebesar Rp240 juta, dengan rincian PT JSS sebesar Rp135 juta untuk periode 2016–2020, dan PT Aris Putra Beton sebesar Rp105 juta untuk periode 2017–2020,” beber AKP Ardi, Selasa (11/11/2025).

Namun, lanjutnya, uang sewa tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi kepala desa, bukan ke rekening Kas Desa Purworejo sebagaimana mestinya. Penyidik juga menemukan sejumlah penyimpangan prosedur, di antaranya penentuan harga sewa sepihak tanpa musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

“Tersangka pernah menyuruh seorang pegawai Kecamatan Gemolong membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2016–2019 dan SILPA PAD 2021. Hal ini melanggar Pasal 70 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” jelas Kasat Reskrim.

Polres Sragen juga telah meminta ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang untuk memberikan pendapat hukum. Dari hasil pemeriksaan ahli, perbuatan tersangka dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi, karena menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara memasukkan hasil sewa tanah kas desa ke rekening pribadinya.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sragen, yang masih terus mendalami aliran dana dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat. Polres Sragen menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu, termasuk pejabat desa.

Sementara itu, masyarakat Purworejo dan warga Sragen menyambut baik langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Mereka menilai tindakan tegas terhadap penyalahgunaan wewenang di tingkat desa merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang berpihak pada rakyat.

“Kami warga Sragen merasa senang dan lega karena aparat bertindak cepat. Sudah lama masyarakat curiga ada penyimpangan anggaran di desa itu. Semoga tidak ada lagi kepala desa yang berani bermain-main dengan uang rakyat,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Apresiasi juga datang dari Warsito, Direktur Utama PT Berita Istana Negara, yang menilai kinerja Polres Sragen patut diapresiasi.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Sragen yang berhasil mengungkap dugaan korupsi di tingkat desa. Penegakan hukum yang tegas dan transparan seperti ini sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dengan penetapan tersangka terhadap Ngadiyanto alias Dipo ini, Polres Sragen kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi hingga ke akar rumput, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Sragen agar mengelola dana desa secara jujur dan transparan.(iTO)

Video Penangkapan @TikTok Mata Jateng 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *