SRAGEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mulai melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik jual beli lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan sejumlah barang pendukung program tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi dari Kejaksaan Agung RI untuk menginventarisasi potensi permasalahan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sragen, Jonson Tambunan, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih berada pada tahap pengumpulan data dan informasi terkait kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG di wilayah Kabupaten Sragen. Sebanyak 117 titik SPPG yang tersebar di berbagai kecamatan menjadi fokus inventarisasi dan pemantauan aparat kejaksaan.
Menurutnya, terdapat dua isu utama yang menjadi perhatian. Pertama, dugaan adanya intervensi atau transaksi tertentu dalam penentuan lokasi pembangunan dapur MBG. Kejaksaan akan menelusuri apakah terdapat pihak-pihak yang memperoleh keuntungan melalui praktik jual beli titik atau lokasi SPPG. Kedua, dugaan mark-up dalam pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk menunjang operasional program MBG.
Sejumlah barang yang menjadi perhatian dalam proses inventarisasi tersebut antara lain pengadaan alat makan, motor listrik, televisi, serta komputer tablet yang sebelumnya dilaporkan telah didistribusikan ke sejumlah SPPG. Tim Kejari akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kesesuaian jumlah, kondisi barang, serta harga pengadaannya.
Kejari Sragen juga berencana berkoordinasi dengan Satuan Tugas MBG Kabupaten Sragen untuk memetakan titik-titik SPPG yang telah menerima bantuan sarana dan prasarana dari pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan agar proses pengumpulan data lebih terarah dan efektif mengingat jumlah dapur MBG yang cukup banyak.
Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan saat ini masih sebatas pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket). Belum ada penetapan tersangka maupun tindakan hukum lain karena proses masih berada pada tahap awal inventarisasi dan verifikasi informasi.
Penelusuran ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Hasil inventarisasi nantinya akan menjadi dasar bagi langkah lanjutan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian negara.
Masyarakat diimbau menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.(*)