Kejari Sintang Geledah Kantor PDAM Tirta Senentang

Berita Istana
2 Min Read

Sintang – Sehari menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan RI ke-80, langkah tegas diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang. Pada Senin (1/9/2025), tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sintang melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Senentang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Penggeledahan ini terkait dugaan penyalahgunaan rekening uang pelanggan yang diduga menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah. Kepala Kejari Sintang, Erni Yusnita, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sudah berjalan intensif beberapa waktu terakhir.

“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan penyalahgunaan rekening uang pelanggan pada PDAM Tirta Senentang Kabupaten Sintang,” ungkap Erni.

Berdasarkan Surat Perintah dan Penetapan Pengadilan, penggeledahan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-01/O.1.12/Fd.1/08/2025 dan mendapat izin resmi dari Penetapan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 57/PenPid.B-GLD/2025/PN Stg.

Lokasi penggeledahan berada di Jalan M. Saad, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Kajari menegaskan seluruh tindakan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum, yakni Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Erni Yusnita, momentum penggeledahan ini memiliki makna simbolis tersendiri. Di tengah peringatan hari lahir Kejaksaan, jajaran Adhyaksa di Sintang ingin menegaskan komitmen dalam memberantas praktik korupsi dan menegakkan hukum dengan integritas tinggi.

“Kami berkomitmen untuk terus mengusut kasus-kasus yang merugikan keuangan negara, serta memberikan kontribusi nyata bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah. Ini menjadi kado istimewa di Hari Lahir Kejaksaan ke-80,” ujarnya.

Meski belum menyebutkan jumlah pasti kerugian negara, Erni memastikan bahwa penyidik akan menindaklanjuti temuan dari hasil penggeledahan dengan proses hukum yang transparan dan akuntabel.

“Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut. Kami berharap proses ini berjalan lancar dan dapat segera memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.

(*)

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *