Mojokerto, Jumat 28/11/2025 — Praktik rentenir dengan sistem gadai gelap tanpa izin kembali meresahkan masyarakat kecil di Dusun Lolawang, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Aktivitas ilegal tersebut diduga dijalankan oleh seorang pria berinisial Us, yang disebut-sebut telah lama membuka usaha gadai tidak resmi demi meraup keuntungan pribadi.
Sejumlah warga yang terjerat praktik ini mengaku sangat terbebani oleh bunga pinjaman yang mencekik, sementara barang-barang jaminan mereka kerap hilang saat hendak ditebus. Kondisi ini membuat para korban memilih diam karena merasa tidak memiliki keberanian maupun kekuatan untuk melapor.
Salah satu warga, Sm, penduduk Desa Lolawang, akhirnya memberanikan diri menyampaikan keluhan kepada tim media Berita Istana Negara. Ia mengaku mengalami kerugian setelah menggadaikan barang kepada Us di wilayah RT 10 RW 1 Dusun Lolawang.
“Bunga pinjamannya tinggi sekali. Waktu mau menebus barang, sering kali barang itu sudah hilang entah ke mana,” ungkapnya saat ditemui wartawan di sebuah warung kopi dekat rumahnya.
Selain dugaan penggelapan barang, usaha gadai tersebut juga diketahui tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga secara hukum masuk kategori kegiatan ilegal. Tanpa adanya pengawasan maupun regulasi, pelaku diduga bebas menjalankan praktik semaunya sendiri tanpa memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Maraknya praktik gadai gelap semacam ini menjadi ironi, mengingat kebutuhan ekonomi masyarakat kecil yang semakin mendesak. Aksi para rentenir ilegal tersebut dinilai sangat merugikan dan memperburuk kondisi finansial warga yang tengah berada dalam kesulitan.
Menyikapi semakin meresahkannya situasi tersebut, tim investigasi bersama sejumlah warga berencana berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melaporkan aktivitas ilegal yang diduga dilakukan oleh Us. Mereka berharap tindakan tegas segera diambil agar tidak ada lagi warga yang kembali menjadi korban.
(Team Investigasi)