Karanganyar — Aroma busuk dugaan penyalahgunaan anggaran kembali menyeruak dari wilayah Kabupaten Karanganyar. Setelah beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, termasuk dari unsur kepala desa dan dinas kesehatan, dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi dana desa, kini giliran Desa di Kecamatan Mojogedang disorot tajam oleh aktivis dan masyarakat setempat.
Kabar dugaan mark up anggaran dana desa bernilai jumbo ini mencuat usai hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim aktivis Karanganyar dan disampaikan kepada redaksi Berita Istana Negara. Mereka menilai pengelolaan dana desa di Mojogedang penuh kejanggalan dan diduga kuat terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Akar Persoalan: Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga di Luar Kecamatan, menurut keterangan Agus Arif Cahyono, salah satu aktivis yang turut menelusuri proyek-proyek di Mojogedang, banyak pekerjaan dana desa justru dilaksanakan oleh pihak ketiga dari luar wilayah kecamatan.
“Pengerjaan kolam dengan anggaran Rp 1,2 miliar, kemudian tahun 2024 dianggarkan lagi Rp 400 juta, tapi tidak dikerjakan. Uang malah masuk ke Silva dan kembali dikerjakan pihak ketiga,” ungkap Arif saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, selain proyek kolam, terdapat juga pembangunan culvert drainase senilai Rp 130 juta, serta pembangunan prasarana pariwisata milik desa senilai Rp 400 juta yang tidak jelas ke mana arah dan hasilnya.
Lebih lanjut, Arif menuturkan bahwa dari pantauan aplikasi pemantauan milik KPK, sejumlah pos anggaran muncul berulang dengan nilai yang mencurigakan.
“Seperti pembangunan saluran irigasi tersier sederhana, yang terus muncul tiap tahun dengan nilai kecil tapi berulang. Begitu juga dengan pos keadaan mendesak sebesar Rp 378 juta yang selalu ada setiap tahun,” ujar Arif dengan nada tegas.
Ia menilai pola penganggaran yang berulang ini menjadi indikasi kuat adanya skenario penggelembungan (mark up) yang sistematis dalam pengelolaan keuangan desa.
Benang Merah: Dari Pupuk Palsu hingga Korupsi Desa, Kasus dugaan penyimpangan dana desa di Mojogedang ini muncul di tengah gencarnya pengungkapan berbagai kasus korupsi dan penipuan di wilayah Jawa Tengah.
Sebelumnya, Warsito, Direktur Utama PT Berita Istana Negara sekaligus warga asli Gilirejo Baru, Miri, Sragen, dikenal aktif membongkar praktik kotor di balik proyek dan distribusi pupuk palsu bermerek NPK yang viral di media sosial TikTok melalui akun Mata Jateng miliknya.
Video itu menjadi pemicu pengungkapan besar oleh Polda Jateng, yang kemudian berhasil meringkus pelaku dan menggerebek pabrik pupuk palsu di Kecamatan Ngemplak, Boyolali.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Arif Budiman mengungkapkan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi selama lima tahun dengan kapasitas produksi mencapai ratusan ton per bulan, dan diketahui menyalahi label informasi pada kemasan produk yang diedarkan di Sragen.
Sementara itu, Suyono, selaku Kepala Desa Mojogedang, saat dikonfirmasi redaksi Berita Istana Negara melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan.
Pesan konfirmasi yang dikirim redaksi menunjukkan centang dua biru, namun tidak direspons hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, Guntur Adi Pradana, S.H., M.H., C.Me, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa bukan lagi hal sepele. Ia menilai, ada indikasi kuat permainan yang dilakukan oleh sejumlah kepala desa, yang menurutnya hanya “akal-akalan” untuk mengelabui proses pemeriksaan administrasi.
“Banyak entri data yang duplikat atau berulang — seperti beberapa item bertajuk ‘Keadaan Mendesak’ atau ‘Penyelenggaraan Posyandu’. Ini perlu dicek, apakah memang ada kegiatan terpisah atau hanya pencatatan ganda,” tegas Guntur.
Lebih lanjut, Guntur mengungkapkan adanya item besar yang tidak dilengkapi rincian teknis. Misalnya, kegiatan “Pembangunan Drainase” hanya tercantum nilai total tanpa RAB, volume, atau panjang pekerjaan yang jelas.
“Selain itu, angka-angka yang terlalu bulat dan rapi — seperti Rp131.000.000 atau Rp5.000.000 — memang bisa saja wajar, tapi tetap harus dilengkapi dengan faktur, nota pembelian, dan kontrak kerja,” ujarnya.
Guntur juga menyoroti banyaknya item operasional kecil yang jika dijumlahkan mencapai nilai besar. Ia menduga hal tersebut rawan dijadikan celah untuk honor fiktif atau kwitansi palsu.
“Tidak ada kejelasan siapa penerima atau vendor dalam ringkasan laporan. Siapa pelaksana, berapa nilai kontraknya, dan apakah ada proses tender atau penunjukan langsung — semua itu harus dibuka secara transparan,” imbuhnya.
Guntur menambahkan, pihaknya kini sedang merangkum data dari beberapa desa di Kecamatan yang sudah masuk dalam pemberitaan media. Langkah selanjutnya, kata dia, akan dilaporkan secara resmi ke Polda Polres Karanganyar, lantaran penyelesaian di tingkat Desa dinilai tidak lagi efektif, “tegas Guntur menutup pernyataannya.
Untuk menjaga asas keseimbangan berita, redaksi Berita Istana Negara masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan Mojogedang, Inspektorat Kabupaten Karanganyar, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades).
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran dana desa yang mencapai miliaran rupiah per tahun, sementara realisasi di lapangan dinilai tidak sebanding dengan nilai yang tercatat dalam dokumen resmi.(iTO)