JAWA TENGAH – Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, khususnya di Kabupaten Klaten, membuat geger publik dan mendorong langkah cepat aparat penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri langsung turun tangan, dipimpin oleh Brigjen Pol. Nunung Syaifudin, S.I.K., M.M. bersama Sholeh Ahmad Efendi, staf khusus yang merupakan utusan langsung dari Presiden RI.
Keduanya melakukan inspeksi dan pengumpulan data di lapangan sebagai bagian dari komitmen negara untuk menertibkan pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Brigjen Pol. Nunung Syaifudin dalam keterangannya menyebutkan bahwa sejumlah pelaku tambang ilegal sudah dimintai keterangan oleh penyidik dari Direktorat Tipidter Mabes Polri. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari operasi besar pembersihan tambang-tambang ilegal di Indonesia, dengan fokus awal di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.
“Sudah ada beberapa pelaku yang diperiksa. Ini langkah awal kami. Tidak akan berhenti sampai semua tambang ilegal bersih, terutama yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar Nunung.
Langkah tegas Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim dalam memberantas tambang ilegal dan kejahatan lingkungan di berbagai daerah mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan. Dukungan juga datang dari tokoh nasional dan sekarang menjabat sebagai utusan khusus Presiden RI Fauka Noor Farid yang dikenal sebagai mantan anggota Tim Mawar.
Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang semakin mengkhawatirkan di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Sholeh Ahmad Efendi, Staf Utusan Presiden yang terlibat langsung dalam pengawasan aktivitas pertambangan dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
Dalam keterangannya kepada awak media, Sholeh menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik tambang ilegal yang hanya menguntungkan segelintir pihak namun merusak ekosistem dan menyengsarakan masyarakat.
“Tambang ilegal ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Khususnya Pasal 158 yang menyatakan pelaku tambang tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegas Sholeh.
Sholeh juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan liar, mulai dari deforestasi, pencemaran sungai, hingga longsor dan hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal. Ia mengingatkan bahwa praktik seperti ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kejahatan terhadap lingkungan dan rakyat.
Menurutnya, langkah-langkah penindakan tidak boleh setengah-setengah. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan oleh aparat yang berwenang, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan dinas-dinas terkait di daerah.
“Negara hadir untuk melindungi rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan. Jangan sampai kekayaan alam justru menjadi kutukan karena disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab,” ujar Sholeh.
Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk turut mengawasi dan melaporkan praktik pertambangan ilegal di wilayah masing-masing. Sholeh juga menyebut pentingnya sinergi antara pusat dan daerah agar penindakan bisa berjalan efektif tanpa kompromi terhadap pelanggar hukum.
Masyarakat di berbagai daerah di Jawa Tengah menyambut baik dan memberi dukungan penuh terhadap gerakan penertiban tambang ilegal ini. Warga menyebut bahwa selama ini aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak buruk terhadap infrastruktur dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat sekitar.
Langkah-langkah strategis dan penegakan hukum yang tegas ini menjadi angin segar bagi masyarakat dan menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga kelestarian lingkungan serta supremasi hukum.