Foto View: KPK TIPIKOR BERI SINYAL: USUT PT TORGANDA! Pemicu: Laporan Resmi Dugaan Kejahatan Terstruktur di Balik Lahan 6.350 Ha
BAGANSIAPIAPI – Laporan investigasi besar yang disebut-sebut bakal mengungkap praktik mafia tanah dan dugaan tindak pidana korupsi skala besar resmi dilayangkan terhadap PT Torganda, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Air Hitam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Perusahaan tersebut dilaporkan ke berbagai instansi penegak hukum, mulai dari Polres Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), atas dugaan penguasaan lahan ilegal seluas 6.350 hektare, penggelapan pajak, dan pelanggaran lingkungan hidup.
Laporan resmi tersebut disampaikan oleh Arjuna Sitepu C.PAR, Wakil Ketua Intelijen dan Investigasi Yayasan DPP KPK TIPIKOR, pada 27 November 2025.
FAKTA-FAKTA YANG DIUNGKAP DALAM LAPORAN
1. Dugaan Penguasaan Lahan Tanpa Dokumen Sah
Dalam laporan tersebut, PT Torganda dituding menguasai area seluas 6.350 hektare tanpa satu pun dokumen legal yang berlaku. Tidak ditemukan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi, maupun Izin Usaha Perkebunan.
Area yang dikelola juga disebut tumpang tindih dengan wilayah enam kelompok tani (KT 3, 4, 7, 8, 9, dan 10), sehingga memicu konflik agraria.
2. Dugaan Penggelapan Pajak Penghasilan (PPh)
PT Torganda diduga telah bertahun-tahun beroperasi dan meraup hasil dari kebun sawit tanpa menyetor Pajak Penghasilan (PPh). Jika benar, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
3. Pelanggaran Lingkungan Hidup
Aktivitas perusahaan disebut dilakukan tanpa dokumen AMDAL maupun UKL-UPL, sehingga diduga melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup serta tata ruang wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
PASAL-PASAL HUKUM YANG DILAPORKAN
Pelapor merinci sejumlah regulasi yang diduga dilanggar perusahaan, antara lain:
- Pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) – terkait dugaan tindak pidana perpajakan.
- Pasal 385 KUHP – terkait dugaan penggelapan tanah negara.
- Pasal 66 UU Penataan Ruang – pelanggaran tata ruang.
- Pasal 109 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) – terkait dugaan pelanggaran izin lingkungan.
BUKTI-BUKTI YANG DISIAPKAN
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan sejumlah data pendukung, meliputi:
- Data spasial dan citra satelit yang menunjukkan pola penguasaan lahan.
- Kesaksian masyarakat dan kelompok tani yang terdampak.
- Data hasil penelusuran dari DPMPTSP dan BPN yang menunjukkan tidak adanya dokumen perizinan perusahaan atas lahan tersebut.
DESAKAN UNTUK LANGKAH HUKUM SEGERA
KPK TIPIKOR mendesak beberapa instansi untuk segera melakukan tindakan konkret, di antaranya:
- Polres & Kejaksaan Negeri Rokan Hilir: melakukan penyidikan awal, memeriksa direksi perusahaan, dan memverifikasi seluruh dokumen perusahaan.
- KPP Pratama Bagansiapiapi: menindaklanjuti dugaan penggelapan pajak.
- BPN & DPMPTSP: mengaudit seluruh data perizinan PT Torganda.
- DLHK Provinsi Riau: memeriksa dugaan pelanggaran lingkungan.
TEMBUSAN HINGGA KE PRESIDEN
Laporan ini tidak hanya dikirim ke penegak hukum daerah. Tembusan turut dialamatkan kepada Presiden Republik Indonesia, KPK RI, Mabes Polri, serta beberapa kementerian terkait. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya isu yang diangkat dan luasnya dampak yang ditimbulkan.
MENANTI LANGKAH TEGAS PENEGAK HUKUM
Dengan terbitnya laporan ini, perhatian publik kini tertuju pada proses hukum yang akan ditempuh aparat. Dugaan penguasaan lahan raksasa serta potensi kerugian negara bernilai triliunan rupiah membutuhkan penanganan cepat, transparan, dan menyeluruh.
Apakah laporan ini akan menjadi titik balik pemberantasan mafia tanah di Riau? Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum.
Tanggal Laporan: 27 November 2025
Pelapor: Arjuna Sitepu C.PAR – Wakil Ketua Intelijen & Investigasi Yayasan DPP KPK TIPIKOR