Boyolali, Jawa Tengah – Polemik jabatan rangkap kembali mencuat di Kabupaten Boyolali. Setelah publik dihebohkan dengan kasus Iwan Marwanto yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Wonogiri namun sempat diangkat sebagai Direktur Utama PDAM, kini giliran surat perintah tugas terbaru yang menimbulkan kegaduhan.
Surat perintah tugas nomor : 800.1.11.1/03338/5.3/2025 tertanggal 10 September 2025 yang ditandatangani Bupati Boyolali, Agus Irawan, menugaskan Muchsoni, S.Sos untuk menduduki tiga posisi strategis sekaligus. Saat ini, Muchsoni tercatat sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Giriroto, Kecamatan Ngemplak, Sekretaris Kecamatan Ngemplak, sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Ngemplak, Boyolali.
Surat tersebut sontak menjadi sorotan tajam masyarakat Boyolali dan viral hanya sehari setelah diteken bupati. Desa Giriroto, yang dikenal luas sebagai tanah kelahiran Presiden ke-7 Joko Widodo sekaligus percontohan tata kelola dana desa yang transparan, kini justru menjadi buah bibir lantaran kebijakan rangkap jabatan ini.
“Ini era Bupati Agus Irawan, bos jangan dilawan. Apa sih yang gak bisa buat dia. Memangnya di Boyolali tidak ada orang pintar, kok bisa satu orang menjabat tiga posisi sekaligus,” ujar salah seorang warga saat ditemui awak media Berita Istana dan Mata Jateng, Selasa (10/9/2025).
Tak hanya itu, publik Boyolali sebelumnya juga digegerkan dengan kemenangan CV Nirwana dalam proyek senilai Rp3.999.600.000 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Boyolali. Perusahaan konstruksi tersebut disebut-sebut dimiliki Wakil Bupati Boyolali, Dwi Fajar Nirwana.
Menanggapi fenomena rangkap jabatan ini, Warsito, tokoh Jawa Tengah, menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan aturan hukum.
“Seseorang tidak boleh merangkap sebagai Plt. Camat, Pj. Kepala Desa, sekaligus pejabat struktural lain secara bersamaan. Itu melanggar larangan rangkap jabatan, mengganggu kinerja, dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Warsito.
Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara jelas melarang Kepala Desa merangkap jabatan lain. Selain itu, Surat Edaran BKN menegaskan ASN yang diangkat sebagai Kepala Desa wajib dibebastugaskan sementara dari jabatan PNS. Jika dilanggar, dapat dikenakan sanksi administratif.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Berita Istana masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Bupati Boyolali Agus Irawan serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali.(Tim:Red)