Toko Sahabat Diduga Memperjualbelikan Rokok Tanpa Cukai, Penegak Hukum Harus Bertindak

Pekanbaru, 6 Juni 2025 – Peredaran rokok tanpa cukai kembali mencuat di Pekanbaru. Kali ini, sebuah toko bernama Toko Sahabat yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, diduga kuat memperjualbelikan rokok ilegal tanpa pita cukai secara terang-terangan.

Informasi tersebut diperoleh dari investigasi awak media di lapangan yang didukung oleh keterangan salah seorang warga setempat. Warga yang enggan disebutkan identitasnya itu mengaku heran mengapa toko tersebut seolah-olah bebas beroperasi menjual rokok ilegal tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.

“Saya heran, kenapa toko itu bisa dengan leluasa menjual rokok tanpa cukai, padahal jelas-jelas itu dilarang,” ujarnya. Ia menyebutkan beberapa merek rokok yang dijual di toko tersebut seperti SALVA BOLD, SALVA BUUL, dan beberapa jenis lainnya yang diduga kuat tidak memiliki pita cukai resmi.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pemilik Toko Sahabat mengakui bahwa mereka menjual rokok tersebut atas arahan pihak lain. “Benar, kami jual rokok itu atas perintah Bang Riko dari Toko Pas Jaya. Tulisan terakhir semua diatur sama Bang Riko,” ujar pemilik toko.

Menanggapi hal tersebut, Riko yang disebut sebagai pemilik Toko Pas Jaya, saat dikonfirmasi, membenarkan hal itu. “Iya benar, dari perintah saya,” jawabnya singkat kepada awak media.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan peredaran barang ilegal di wilayah hukum Pekanbaru, terutama menyangkut pelanggaran terhadap undang-undang cukai.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan profesional. Supremasi hukum harus ditegakkan demi menjaga keadilan dan memastikan bahwa seluruh warga negara tunduk pada aturan hukum yang berlaku (rule of law). Ketegasan terhadap pelanggaran ini juga penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Upacara Penaikan Bendera Merah Putih di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara

(UG)


 

Bagikan ini:

Dugaan Korupsi Guncang Desa Kesuma Pelalawan, Kades Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi
Pelalawan, 13 Juni 2025 —Realisasi Dana Desa yang seharusnya menjadi…
Skandal Dana BUMDes Guncang Garut: Ratusan Juta Rupiah Diduga Raib
Garut – Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, tengah menjadi…
Jokowi, Film Drama Inspiratif Tentang Perjalanan Hidup Presiden dari Anak Tukang Kayu
Jakarta – Film Jokowi adalah sebuah film drama biografi Indonesia…
SPK Tambang Milik Oknum DPRD Kota Semarang Berinisial HP Jadi Polemik
Semarang – Surat Perintah Kerja (SPK) tambang galian C di…
Ketua Laskar Merah Putih Jateng Jadi Narasumber Pelatihan SDM Buruh Pabrik Rokok di Grobogan
GROBOGAN –  Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Provinsi Jawa…
Ketua Majelis Dikdasmen Tinjau Pembangunan Perguruan Muhammadiyah Parungpanjang Bogor
BOGOR - Ketua Majelis Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah) PNF…
Pertambangan Ilegal di Jawa Tengah Menjamur, Bareskrim Polri Turun Gunung Bersama Staf Utusan Presiden
JAWA TENGAH – Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Jawa…
Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong
Sorong - Sengketa lahan yang melibatkan PT Bagus Jaya Abadi…
Diminta Pemerintah Kampar Tertibkan Usaha Peron Sawit Diduga Ilegal di Wilayah Sungai Teso
Kampar, 15 Juni 2025 – Keberadaan usaha peron sawit di…
Semangat Tak Surut, Mahasiswa Raden Mas Said Lakukan Survei Sosial ke Desa Gilirejo Baru Sragen
Sragen, 7 Juli 2025 — Meski harus menempuh jarak kurang…