Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaBudaya

Diduga Langgar UU Cagar Budaya, Pembongkaran Ndalem Tumenggungan di Surakarta Disorot

Berita Istana
Last updated: Selasa, 1 Juli 2025 23:22 11:22:05 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

Surakarta, 30 Juni 2025 — Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pangeran Sambernyawa, siang ini melakukan investigasi lanjutan terkait pembongkaran Ndalem Tumenggungan, sebuah bangunan cagar budaya yang berada di kawasan Taman Putra Mangkunegaran, Surakarta.

Investigasi ini menyoroti proses konservasi yang dinilai menyalahi prosedur karena dilakukan tanpa izin resmi, serta tindakan pembongkaran total terhadap bangunan yang seharusnya dilestarikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap tindakan konservasi wajib dilakukan dengan prinsip menyeluruh yang mempertahankan keaslian fisik serta nilai sejarah, bukan malah merobohkan.

Ketua Umum LSM Pangeran Sambernyawa bahkan langsung menyambangi Dinas Kebudayaan Kota Surakarta untuk memastikan legalitas proses tersebut. Pihak Dinas Kebudayaan yang diwakili oleh pejabat bernama Komo, menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait pembangunan kembali Ndalem Tumenggungan.

> “Dinas Kebudayaan menyatakan mereka tidak mengeluarkan surat rekomendasi konservasi atau pembangunan kembali. Mereka bahkan menyarankan kami untuk menindaklanjuti ke Dinas PUPR,” terang Ketua Umum LSM.

LSM kemudian melanjutkan investigasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Surakarta. Dari keterangan staf bernama Dita, disebutkan bahwa proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau PBB untuk lokasi ini telah disetujui dan tinggal menunggu pembayaran retribusi.

> “Ini jelas bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Cagar Budaya. Jika PUPR benar-benar menerbitkan PBG atas lokasi yang sudah nyata merupakan kawasan cagar budaya dan bahkan telah dirobohkan tanpa izin, maka PUPR turut mentolerir dan melegitimasi pelanggaran hukum,” tegasnya.

AI Connect dan Estha AI Perkuat Ekosistem Pembelajaran AI dari Adopsi hingga Pengembangan Produk
Polres Salatiga Dinilai Tak Becus Tangani Kasus Penipuan, Korban: Lebih Baik Kasih Saya SP3
Carut Marut PT Chutex International Indonesia: Dugaan Pelanggaran Perizinan SLF hingga Pemanfaatan Tanah Negara Jadi Sorotan
Struktur Kepengurusan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPC Sintang Resmi Terbentuk

LSM Pangeran Sambernyawa juga mempertanyakan apakah Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X pernah mengeluarkan rekomendasi untuk proses ini.

> “Jika BPK Wilayah X benar memberikan rekomendasi, kami ingin tahu dasarnya apa. Mengkonservasi bukan berarti menghancurkan total lalu membangun ulang. Itu menyimpang dari kaidah konservasi yang sesungguhnya, ini sudah pada tahap menghilangkan fakta sejarah,” ujar Ketua LSM.

LSM Pangeran Sambernyawa mengingatkan bahwa tindakan ini bukan hanya sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi melanggar hukum pidana dan mengancam masa depan pelestarian budaya di Surakarta.

> “Jika benar PBG ini tetap diterbitkan, maka kami tidak segan untuk melaporkan pemilik bangunan, pihak konsultan, BPK Wilayah X, dan PUPR Kota Surakarta ke pihak berwajib. Ini adalah bentuk pelanggaran terstruktur terhadap hukum nasional,” tegasnya.

Risiko dan Konsekuensi

1. Risiko Hukum:
Berdasarkan Pasal 105 dan 106 UU No. 11 Tahun 2010, setiap pihak yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan cagar budaya dapat dikenai pidana penjara dan denda.

2. Risiko Administratif:
Dinas teknis yang menerbitkan izin tanpa prosedur sah bisa dikenakan sanksi administratif hingga audit internal dari kementerian terkait.

3. Risiko Sosial dan Reputasi:
Kasus ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah serta menodai reputasi Surakarta sebagai Kota Budaya di mata nasional maupun internasional.

4. Preseden Negatif:
Pembiaran kasus ini dikhawatirkan akan membuka peluang bagi pemilik bangunan cagar budaya lainnya melakukan hal serupa, sehingga mempercepat degradasi warisan budaya.

LSM Pangeran Sambernyawa menyerukan agar semua proses dihentikan sementara untuk mengkaji ulang seluruh aspek hukum dan etika proyek ini. Mereka menegaskan, pelestarian budaya bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi juga komitmen menjaga sejarah, identitas, dan penegakan hukum negara.(Tim:Red)

TAGGED:BERITA ISTANA SOLO
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Devita Sari Anugraheni, Mahasiswi K3 UNS Asal Temanggung Diduga Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Jurug
Next Article Kadis SDA Cipta Karya Sebut Makam Cina di Prigen Belum Ajukan Perizinan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Dupoin Futures Waspadai XAUUSD Menuju 4.237
Berita Istana
Superstar Agency Hadirkan 700+ Kreator dan 50+ Brand dalam Superstar Affiliate Revolution di Surabaya
Berita Istana
HEBOH! Website DPRD Sragen Dibobol, JDIH DPRD Diduga Berhasil Dijebol Anak Usia 17 Tahun
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Kementerian Dalam Negeri Gelar Rapat Kerja Bersama K/L untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Menuju Target 8 Persen
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?