KUD Boyolali Disulap Jadi Bisnis Keluarga, Aset Publik Mengalir ke Lingkaran Kekuasaan

Berita Istana
5 Min Read

BOYOLALI – Pergantian kepemimpinan di tubuh Koperasi Unit Desa (KUD) yang sejatinya diharapkan membawa angin segar justru memunculkan tanda tanya besar. KUD yang dibangun dari keringat anggota kini diduga bergeser arah menjadi ladang bisnis keluarga, menyusul munculnya indikasi penguasaan aset secara tidak transparan dan tanpa prosedur organisasi yang jelas.

Sejumlah aset strategis KUD, baik aset tidak bergerak seperti tanah maupun aset bergerak, disebut telah berpindah penguasaan. Yang lebih mengkhawatirkan, pengurus aktif KUD mengaku tidak mengetahui secara pasti proses dan dasar hukum peralihan aset-aset tersebut. Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa mekanisme rapat anggota—sebagai pemegang kekuasaan tertinggi koperasi—tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Sorotan tajam mengarah pada unit mobil tangki susu, aset vital KUD yang selama ini digunakan untuk pengangkutan susu ke pabrik-pabrik mitra. Dari hasil penelusuran ke sejumlah sumber, terungkap fakta mencengangkan: unit tangki terbesar milik KUD diduga disewakan kepada KUD itu sendiri, namun pembayaran sewa justru mengalir ke pihak keluarga mantan Ketua KUD.

Mantan Ketua tersebut diketahui menjabat selama 23 tahun, sebuah masa kepemimpinan yang kerap disebut fenomenal dalam sejarah KUD. Namun, di balik lamanya masa jabatan itu, kini mencuat pertanyaan besar: apakah aset koperasi masih sepenuhnya milik anggota, atau telah bertransformasi menjadi milik perseorangan?

Liputan Mata Jateng menemukan indikasi skandal besar terkait upaya penguasaan aset-aset KUD, baik bergerak maupun tidak bergerak. Pola yang terungkap menunjukkan adanya skenario sistematis, di mana kepemilikan aset seolah dibuat sah untuk dikuasai satu pihak, sementara pengurus dan anggota berada pada posisi tak berdaya—tidak bisa mengelak, apalagi menolak.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan anggota. Koperasi yang seharusnya berlandaskan prinsip dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota, justru diduga dibelokkan menjadi instrumen kepentingan pribadi dan keluarga.

Fakta-fakta baru kembali memperkuat dugaan adanya pengelolaan aset KUD yang menyimpang dari prinsip koperasi. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber internal, mobil tangki susu yang dipersoalkan memiliki kapasitas 13.500 liter dan hingga kini masih aktif digunakan untuk operasional pengangkutan susu ke pabrik-pabrik mitra.

READ  Serdik SPPK Sespim Polri Angkatan ke-2 Laksanakan KKP di Tiga Polda, Lakukan Kegiatan Humanis untuk Masyarakat

Ironisnya, unit tangki tersebut disewakan dengan tarif Rp500 per liter, sehingga dalam satu kali angkut potensi nilai sewa mencapai Rp6.750.000. Namun, aliran dana sewa tersebut tidak masuk ke kas KUD, melainkan ditransfer ke rekening pribadi atas nama salah satu keluarga mantan Ketua . Skema ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan pertanggungjawaban keuangan koperasi.

Tak berhenti di situ, sumber juga mengungkap bahwa sejumlah pembelian barang dan aset dilakukan dengan dana yang diduga bersumber dari KUD, namun kepemilikan justru diatasnamakan anak dan menantu. Praktik ini dinilai memperkuat dugaan bahwa aset koperasi secara sistematis dialihkan menjadi milik keluarga.

Lebih mencengangkan lagi, data internal menunjukkan penyusutan aset yang sangat drastis. Sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) jabatan terakhir, KUD tercatat memiliki sekitar 20 aset utama. Namun hingga akhir masa jabatan, aset yang tersisa hanya 7 unit.

Hilangnya 13 aset tersebut hingga kini tidak disertai laporan terbuka, berita acara pengalihan, maupun persetujuan resmi rapat anggota.

Kondisi ini semakin menegaskan kekhawatiran anggota bahwa pengelolaan KUD telah keluar dari rel prinsip koperasi, berubah menjadi penguasaan sepihak yang merugikan kepentingan bersama. Anggota mendesak agar dilakukan audit menyeluruh, penelusuran aliran dana, serta pemeriksaan hukum atas dugaan pengalihan aset yang merugikan koperasi.

Fakta baru yang lebih mengejutkan kembali terungkap. Kontrak penyewaan aset tersebut ternyata tidak dilakukan secara independen, melainkan langsung melibatkan lingkaran keluarga inti Ketua KUD.
Dalam dokumen kontrak, aset atas nama T disewakan kepada W, di mana T diketahui merupakan menantu Ketua, sementara W adalah anak kandung Ketua sendiri.

Skema ini memunculkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan serius dalam pengelolaan aset koperasi. Alih-alih dimanfaatkan untuk kepentingan anggota, aset justru terkesan diputar di dalam keluarga pengurus, seolah koperasi dijadikan perpanjangan usaha pribadi.

READ  Kapolres Melawi Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda di Halaman Polres Melawi

Praktik tersebut menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang menikmati hasil sewa aset KUD, dan di mana posisi hak anggota koperasi?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait dasar hukum, mekanisme persetujuan anggota, serta transparansi nilai kontrak yang melibatkan hubungan keluarga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dasar hukum penyewaan tangki, alur pembayaran sewa, serta status kepemilikan aset yang dipersoalkan. Publik dan anggota KUD kini menanti transparansi, audit terbuka, serta langkah tegas dari aparat dan instansi berwenang agar roh koperasi tidak mati di tangan segelintir orang.(iTO)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *