SEMARANG – Air mata membanjiri wajah Herlina saat mendengar putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Semarang, Jumat (30/1/2026). Harapan untuk mendapatkan keadilan atas pencurian emas dan berlian senilai jutaan rupiah miliknya bersama suami Hendro benar-benar sirna, setelah sanksi terhadap oknum penyidik dinilai jauh dari rasa keadilan.
Dalam sidang etik tersebut, penyidik Siswanto terbukti melakukan pemerasan senilai Rp13 juta dan dihukum dengan Penempatan Khusus (Patsus) selama 21 hari serta penundaan kenaikan pangkat satu tahun. Namun, sanksi itu tidak menyentuh inti masalah: hilangnya harta karun yang merupakan tabungan hidup mereka selama seperempat abad.
“Ini bukan barang mewah semata, kami kumpulkan sedikit demi sedikit selama 25 tahun untuk masa depan anak-anak,” ucap Herlina dengan suara bergetar. “Kami simpan di safety box karena percaya itu tempat aman, tapi sekarang semuanya hilang. Hukuman yang diberikan sama sekali tidak sebanding dengan penderitaan yang kami alami.” bebernya.
Ia menyesalkan tidak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap safety box sejak awal penyidikan. Menurutnya, kelalaian atau dugaan kesengajaan tersebut telah menutup peluang untuk mengungkap kebenaran. “Saya berharap oknum yang merugikan masyarakat seperti ini diberhentikan tidak dengan hormat. Jangan sampai ada lagi yang dirugikan dan dimanipulasi,” tegasnya.
Suaminya, Hendro, mengaku sangat kecewa karena sidang etik hanya fokus pada pemerasan, sementara kasus hilangnya barang bukti sama sekali tidak diselidiki secara mendalam. “Kami sudah beri petunjuk dan indikasi siapa pelakunya, tapi tidak pernah diambil pusing. Keluarga tersangka seolah terlindungi,” katanya.
Pada awal kejadian, pihaknya bahkan tidak menggunakan jasa pengacara karena percaya pada janji penyidik. “Kata mereka, ‘Tenang saja, kasusnya gampang pasti terungkap.’ Kami percaya, tapi hasilnya nol besar. Kami sudah bersurat ke Komisi III DPR tapi tidak ada balasan. Kepada mana kami mengadu lagi? Mungkin hanya Presiden yang bisa membantu,” ujarnya dengan nada lirih.
Saksi dalam sidang, Wahono, menilai kegaduhan ini tidak akan terjadi jika aparat bekerja sesuai prosedur. “Korban kecewa karena penanganan tidak sesuai aturan. Harapan kami, Polri lebih berpihak pada rakyat dan menangani kasus secara profesional agar tragedi ini tidak terulang,” ujarnya.
Meski pelaku utama pencurian, Umi Atiyah, telah dihukum 3 tahun penjara, bagi korban putusan itu terasa hampa karena emas dan berlian yang dinilai Rp2 hingga Rp3 miliar dengan nilai pasar saat ini masih hilang tanpa jejak. Kasus ini kini mengundang pertanyaan besar tentang kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum ketika yang seharusnya melindungi justru diduga menyalahgunakan kekuasaan, kemana rakyat harus bersandar?
(Angger)