Audensi LSM Format: Tegaskan Penegakan Hukum dan Pengawasan Miras di Pasuruan

Berita Istana
2 Min Read

Pasuruan, 14 Agustus 2025
LSM Forum Masyarakat Transparansi (Format) menggelar audensi dengan Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, didampingi Kasat Intelkam Polres Pasuruan AKP Lubis Ibrorir Chosam S.A.P, terkait penegakan hukum, pengawasan, dan pengendalian peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Ketua LSM Format, Ismail Makky, menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap penjual miras ilegal harus dilakukan secara tegas, mengingat Pasuruan dikenal sebagai Kota Santri.

“Pengawasan peredaran dan pengendalian miras harus diawasi serta ditindak tegas sesuai undang-undang. Sudah banyak korban di masyarakat, seperti kasus asusila dan pemerkosaan di Nongkojajar yang dipicu miras,” ujar Makky.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan Perda oleh pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, di lokasi rawan peredaran miras seperti karaoke Gempol9 dan Meiko.

“Tempat-tempat seperti warkop karaoke rawan jadi titik peredaran miras. Pengawasan harus diperketat,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, AKP Lubis Ibrorir Chosam menegaskan bahwa Polres Pasuruan akan melakukan tindakan tegas sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami menginstruksikan jajaran Polsek untuk memasang spanduk bahaya miras. Miras berdampak pada kejahatan dan pelanggaran hukum, bahkan sudah banyak memakan korban jiwa,” ungkap Lubis.

Polres Pasuruan juga mendukung langkah masyarakat dan MWCNU, yang sehari sebelumnya (13/8/2025) bersama Muspika dan Kepala Desa Ngerong, Jemy Sadiman, menggelar rapat di Balai Desa Ngerong untuk membahas langkah menekan peredaran miras.

“Kami akan bekerja sama dengan masyarakat agar tempat-tempat seperti Gempol9 dan Meiko bebas dari miras. Ini demi menjaga moral generasi muda dan marwah Pasuruan sebagai Kota Santri,” tegas Lubis.(Eko.BIN).

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *