SRAGEN – Pemberitaan mengenai dugaan praktik pemerasan terhadap warga Sragen dalam penanganan kasus pil koplo yang menyeret nama oknum anggota Polres Ngawi terus menjadi perhatian publik. Setelah video pemberitaan yang diunggah melalui akun TikTok Mata Jateng viral dan menyebar ke berbagai platform media sosial, kini sejumlah informasi dan pengaduan masyarakat mulai masuk ke meja redaksi.
Warsito, selaku Koordinator SMSI Solo Raya, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi dari masyarakat yang mengaku menjadi korban maupun keluarga korban dalam perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut.
Warsito menegaskan, persoalan peredaran pil koplo di wilayah Sragen harus ditangani secara serius. Namun, penegakan hukum tidak boleh dijadikan kesempatan bagi oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
Menurut Warsito, terdapat dugaan sejumlah warga Sragen mengalami pemerasan dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah.
RN dan Istri Diduga Dijadikan Spion Polisi
Salah satu informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya seorang pria berinisial RN (23), bersama istrinya, yang diduga dipercaya oleh oknum anggota Polres Ngawi untuk menjadi informan atau mata-mata polisi (SP).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Warsito, RN dan istrinya diduga menjalankan modus dengan cara membeli atau melakukan transaksi penjualan obat-obatan tertentu kepada calon pembeli.
Dalam informasi tersebut disebutkan, transaksi pertama dan kedua diklaim berlangsung aman. Namun, apabila transaksi telah dilakukan hingga tiga kali, RN diduga menghubungi oknum tertentu dari Polres Ngawi sehingga pembeli kemudian ditangkap.
Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi, termasuk mengenai siapa saja pihak yang terlibat serta bagaimana mekanisme penangkapan dilakukan.
Dua Oknum Pengacara Disebut Menjadi Perantara Negosiasi : Tidak hanya itu, Warsito juga mengungkap informasi mengenai dugaan keterlibatan dua orang yang disebut berprofesi sebagai pengacara dengan inisial HA dan HI.
Keduanya diduga berperan sebagai perantara dalam komunikasi dan negosiasi terkait permintaan sejumlah uang agar orang-orang yang ditangkap dalam perkara pil koplo dapat dibebaskan.
Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang menurut Warsito perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum dan organisasi profesi advokat.
Redaksi menegaskan bahwa identitas maupun peran kedua pihak tersebut masih perlu dikonfirmasi dan belum dapat dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Yayasan Pondok Pesantren Al Kholiqi Disebut Menjadi Saksi Pengaduan ; Dalam perkembangan informasi tersebut, sebuah yayasan pondok pesantren Al Kholiqi disebut turut mengetahui sejumlah pengaduan dari korban maupun keluarga korban.
Warsito menyampaikan bahwa pihak yayasan menjadi salah satu tempat masyarakat menyampaikan informasi dan kesaksian terkait dugaan persoalan penanganan perkara pil koplo.
Selain itu, Warsito mengaku mendapatkan informasi dari sejumlah tokoh masyarakat Sragen yang pernah dimintai bantuan oleh orang tua ketika anak mereka ditangkap dalam perkara pil koplo oleh satuan dari Polres Ngawi.
Bahkan, menurut keterangannya, beberapa kepala desa dan bayan juga disebut pernah membantu keluarga warga yang menghadapi persoalan serupa.
Informasi dari para korban, keluarga, tokoh masyarakat, kepala desa, dan bayan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.
Warsito: Jangan Jadikan Warga Sragen sebagai ATM ; Warsito menegaskan dirinya tidak menolak upaya kepolisian dalam memberantas peredaran pil koplo. Sebaliknya, ia mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
Namun, ia meminta agar tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan yang justru merugikan masyarakat.
“Jangan sampai Polres Ngawi datang ke wilayah Sragen hanya untuk menjadikan warga sebagai ATM. Kalau memang tujuannya memberantas peredaran pil koplo, pintu kami selalu terbuka. Silakan tindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku, tetapi jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Warsito.
Ia juga menyoroti dampak penyalahgunaan pil koplo terhadap generasi muda. Menurutnya, penyalahgunaan obat-obatan tertentu dapat mengganggu kesehatan, fungsi saraf, kemampuan berpikir, serta kehidupan sosial penggunanya.
Warsito mengaku pernah menerima cerita mengenai seorang anak yang diduga mengalami perubahan perilaku setelah mengonsumsi pil koplo. Bahkan, anak tersebut disebut pernah mengamuk kepada orang tuanya karena tidak diberikan uang.
Menurutnya, persoalan ini harus menjadi perhatian bersama, mulai dari keluarga, masyarakat, pemerintah desa, hingga aparat penegak hukum.
Atas berbagai informasi yang diterima, Warsito meminta Kapolri agar memberikan perhatian terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara pil koplo yang menyeret nama oknum aparat.
Ia meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan masyarakat.
“Kalau memang terbukti ada oknum yang terlibat dalam praktik semacam ini, saya meminta Kapolri mengambil tindakan tegas sesuai aturan, termasuk pemberhentian apabila pelanggarannya memenuhi ketentuan. Jangan sampai institusi Polri, khususnya Polres Ngawi dan Polda Jawa Timur, tercoreng akibat ulah oknum yang diduga hanya mementingkan kepentingan pribadi,” ujar Warsito.
Warsito juga meminta agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara transparan, termasuk dugaan permintaan uang, keterlibatan informan, serta dugaan peran perantara dalam negosiasi pembebasan orang yang ditangkap.
Redaksi Mata Jateng menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan RN dan istrinya, dua orang berinisial HA dan HI, serta oknum anggota Polres Ngawi masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolres Ngawi, Polda Jawa Timur, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, maupun pihak terkait lainnya.
Apabila terdapat bukti dan saksi yang mendukung pengaduan tersebut, masyarakat diharapkan menyampaikannya melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Minggu, 8 November 2026
MATA JATENG Lahirnya Sejuta Penulis Indonesia

