SRAGEN – Dugaan alih fungsi sejumlah lahan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi kawasan perumahan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mulai menjadi sorotan. Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan yang sebelumnya memiliki status perlindungan.
Kabar yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya sejumlah lahan yang berstatus LSD diduga mengalami perubahan fungsi menjadi kawasan perusahaan atau perumahan. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi terkait agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan kerugian bagi kepentingan masyarakat luas.
Warsito menegaskan, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap dugaan perubahan fungsi lahan sawah yang dilindungi. Ia meminta sejumlah pihak terkait, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), instansi yang membidangi tata ruang, hingga Dinas Pertanian Kabupaten Sragen, untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
“Jangan sampai lahan sawah yang seharusnya dilindungi justru menjadi objek permainan oknum tertentu demi kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Warsito saat ditemui, Minggu (8/11/2026).
Menurut Warsito, persoalan LSD bukan sekadar perubahan status tanah atau pembangunan perumahan. Lebih dari itu, terdapat kepentingan besar yang harus dilindungi, yakni keberlangsungan sektor pertanian, ketahanan pangan, serta hak masyarakat, khususnya para petani.
Ia juga mempertanyakan sejumlah persoalan yang perlu segera dijelaskan oleh instansi terkait, di antaranya:
Lahan pengganti LSD: Apabila terjadi perubahan fungsi lahan sawah yang dilindungi, di mana lokasi lahan penggantinya dan bagaimana kepastian status serta luasannya?
Perubahan RDKK: Bagaimana dampak perubahan fungsi lahan terhadap Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), khususnya terkait pendataan petani dan pendistribusian pupuk bersubsidi?
Status PSU: Bagaimana kepastian penyerahan dan status Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah?
Status pemakaman warga: Bagaimana kepastian keberadaan dan status lahan pemakaman yang menjadi kebutuhan masyarakat di kawasan perumahan tersebut?
Penerbitan sertifikat SHM: Bagaimana proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan yang sebelumnya diduga berstatus LSD? Apakah seluruh proses administrasi dan perubahan peruntukannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?
Warsito menilai, persoalan tersebut harus dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui apakah seluruh proses perubahan fungsi lahan telah melalui mekanisme yang benar atau justru terdapat dugaan penyimpangan administrasi maupun pelanggaran tata ruang.
Ia meminta BPN bersama pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat status tanah, peta LSD, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, perizinan pembangunan perumahan, hingga proses penerbitan sertifikat.
“Jangan sampai lahan pertanian di Kabupaten Sragen semakin habis karena beralih fungsi menjadi perumahan tanpa pengawasan yang jelas. Pemerintah harus hadir melindungi lahan pertanian, bukan justru membiarkan kepentingan tertentu mengalahkan kepentingan masyarakat dan ketahanan pangan,” tandasnya.
Desak Audit dan Keterbukaan Data
Lebih lanjut, Warsito meminta agar instansi terkait tidak hanya memberikan jawaban normatif, tetapi juga berani membuka data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Apabila ditemukan adanya perubahan fungsi LSD yang tidak sesuai prosedur, ia mendesak agar dilakukan pemeriksaan administratif dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Menurutnya, pembangunan perumahan memang menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat. Namun, pembangunan tersebut harus tetap memperhatikan aturan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, kepentingan lingkungan, serta hak-hak warga sekitar.
“Jangan sampai atas nama pembangunan, lahan pertanian produktif justru dikorbankan. Kami meminta pemerintah Kabupaten Sragen dan seluruh instansi terkait segera melakukan evaluasi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses perubahan status lahan tersebut, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh ketentuannya sudah dipenuhi,” tambahnya Warsito.
Lebih lanjut, Warsito juga menyoroti peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen. Ia meminta instansi tersebut tidak hanya diam atau menutup mata terhadap dugaan alih fungsi lahan sawah yang dilindungi (LSD) menjadi kawasan perumahan.
Menurut Warsito, persoalan ini tidak boleh berhenti pada urusan perubahan status tanah dan perizinan pembangunan semata. Aspek lingkungan hidup, dokumen persetujuan lingkungan, dampak pembangunan, hingga kepatuhan pengembang terhadap kewajiban lingkungan juga harus diperiksa secara menyeluruh.
“Jangan sampai DLH hanya tutup mata. Kami juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya transaksi bawah meja dalam proses yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan maupun pembangunan perumahan ini. Informasi tersebut harus ditelusuri secara serius dan dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan dibiarkan menjadi isu di tengah masyarakat,” tegas Warsito.
Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawasan terkait melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi praktik gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan maupun alih fungsi lahan.
Warsito menegaskan, apabila ada oknum pejabat maupun pihak pengembang yang terbukti bermain di balik perubahan fungsi lahan yang dilindungi, harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap mereka yang memiliki kepentingan dan kekuasaan. Lahan pertanian adalah aset penting bagi masa depan Sragen. Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan ketahanan pangan dan lingkungan hidup,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi dan penjelasan resmi dari BPN, Dinas Perkim, instansi tata ruang, serta Dinas Pertanian Kabupaten Sragen mengenai dugaan alih fungsi lahan LSD tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.(Tim:Red)

