Minggu, 8 Nov 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

Diduga Kuasai Tanah Irigasi Desa, Warga Sukoharjo Resah — PUPR Diminta Hati-Hati Terbitkan SLF PT Chutex

Berita Istana
Last updated: Minggu, 8 November 2026 20:38 8:38:35 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

Sukoharjo – Dugaan pemanfaatan tanah dan fasilitas irigasi desa oleh pihak perusahaan menjadi sorotan warga di Kabupaten Sukoharjo. Masyarakat mengeluhkan kondisi saluran irigasi yang diduga mengalami perubahan fungsi sehingga berpotensi mengganggu kepentingan umum serta menyulitkan warga dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan saluran.

Warga menilai keberadaan fasilitas perusahaan di sekitar saluran irigasi telah menimbulkan persoalan di lapangan. Akses untuk melakukan pemeliharaan disebut menjadi terkendala, sementara fungsi aliran irigasi yang seharusnya mendukung kepentingan masyarakat dipertanyakan.

Atas kondisi tersebut, warga meminta Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan serta memastikan status dan legalitas tanah maupun fasilitas irigasi yang dipersoalkan.

Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sukoharjo, khususnya terkait rencana penerbitan atau proses administrasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk objek yang saat ini digunakan oleh PT Chutex.

Informasi yang diterima warga menyebutkan bahwa objek tersebut sebelumnya berkaitan dengan PT Jaya Perkasa, yang kemudian dibeli atau diambil alih oleh PT Chutex. Sementara itu, SLF yang sebelumnya diterbitkan atas nama PT Jaya Perkasa disebut telah habis masa berlakunya.

Karena itu, warga memberikan WARNING kepada Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo agar tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa sebelum seluruh aspek teknis, administrasi, status lahan, fungsi irigasi, serta persoalan hukum yang berkaitan dengan objek tersebut diperiksa secara menyeluruh.

Keluarga Korban dan Kuasa Hukum Minta Kasus Kekerasan di Atas Panggung Segera Diselesaikan Secara Damai
Survei dan Pemetaan 3D untuk Proyek Konstruksi dan AEC
KAI Logistik Jaga Ketahanan Distribusi Nasional Selama Libur Akhir Pekan Kenaikan Yesus Kristus
Mau Liburan Hemat, Manfaatkan Diskon Tarif Tiket Berikut

Kehati-hatian PUPR dinilai penting karena persoalan terkait objek tersebut disebut masih berkaitan dengan proses penyelesaian atau penanganan di Kejaksaan Agung.

Warga meminta Dinas PUPR memastikan terlebih dahulu apakah masih terdapat proses hukum, pemeriksaan, atau persoalan administrasi yang belum selesai sebelum menerbitkan maupun memperpanjang SLF.

“Kami meminta semuanya diperiksa secara teliti. Jangan hanya melihat persyaratan administrasi SLF, tetapi juga melihat status tanah, fungsi irigasi, dan persoalan hukum yang masih berjalan. Jangan sampai izin diterbitkan ketika persoalan pokok belum jelas,” ujar warga.

Selain persoalan SLF dan status lahan, warga juga mempertanyakan informasi mengenai adanya pihak yang disebut berinisial “Mr. R” yang diduga mengajukan atau membantu proses pengurusan terkait perizinan tersebut.

Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan dan diklarifikasi secara resmi. Warga meminta PUPR memastikan seluruh proses penerbitan SLF dilakukan sesuai prosedur, transparan, dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

Apabila benar terdapat upaya untuk memberikan kemudahan di luar prosedur, masyarakat meminta agar hal tersebut diperiksa oleh pihak berwenang. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak yang disebut maupun instansi terkait berhak memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang berkembang.

Warga menegaskan, persoalan utama bukan hanya mengenai perizinan perusahaan, melainkan menyangkut fungsi fasilitas irigasi dan kepentingan masyarakat.

Saluran irigasi harus tetap dapat dirawat dan dipelihara dengan baik. Apabila akses masyarakat terhadap saluran terhambat atau fungsi aliran berubah akibat aktivitas perusahaan, pemerintah perlu turun tangan untuk memastikan kondisi tersebut tidak berlarut-larut.

Masyarakat berharap Pemkab Sukoharjo bersama Dinas PUPR melakukan verifikasi secara terbuka terhadap kondisi di lapangan, termasuk mengecek batas dan status tanah, fungsi saluran irigasi, dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan, serta seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan bangunan tersebut.

PT Chutex dan Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo diharapkan memberikan klarifikasi resmi mengenai status SLF PT Jaya Perkasa yang disebut telah kedaluwarsa, proses penerbitan SLF untuk PT Chutex, status tanah irigasi yang dipersoalkan, serta informasi mengenai dugaan adanya pihak yang berupaya mempermudah proses pengurusan.

Sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang, seluruh dugaan tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta kepentingan masyarakat luas. (Tim:Red)

TAGGED:BERITA ISTANA SUKOHARJO
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Dugaan Korupsi Revitalisasi Sekolah Rp8,7 Miliar di Ngawi Disorot,Oknum Dosen Terlibat! 
Next Article Misteri! Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Sragen Beralih Fungsi Menjadi Perumahan, Warsito Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Misteri! Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Sragen Beralih Fungsi Menjadi Perumahan, Warsito Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Dugaan Korupsi Revitalisasi Sekolah Rp8,7 Miliar di Ngawi Disorot,Oknum Dosen Terlibat! 
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Bongkar Dugaan Jaringan Spion Pil Koplo Polres Ngawi, RN dan Istri Warga Tunjujgan Disebut Punya Peran, Warsito Desak Kapolri Bertindak
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Cara Membuat Website Toko Online Sendiri Sebelum 11.11 dan Harbolnas
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Warsito : Koordinator SMSI Solo Raya Angkat Bicara, Warga Keluhkan Sulitnya Meminta Tanda Tangan Kades Pulutan Nogosari
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Koordinator SMSI Solo Raya Soroti Pil Koplo di Sragen, Jangan Sampai Penangkapan Dijadikan ATM Oknum Polres Ngawi
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Warsito Tegaskan, 1 Hektare Bisa Hasilkan 5–6 Ton, Kilas Balik 1984 Pernah Capai 14 Ton
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?