Sragen – Berita Istana | Warga Desa Girimargo, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, meliputi RT 06, RT 14, dan RT 15, melayangkan keluhan keras atas dugaan pencemaran sungai akibat pembuangan limbah cair pabrik tahu. Dalam surat pengaduan yang dikirimkan ke Pemerintah Desa Girimargo pada 17 September 2025 dan diterima redaksi Berita Istana, warga mendesak agar praktik pembuangan limbah ke sungai segera dihentikan.
Pengaduan tersebut menyoroti aktivitas pabrik tahu milik Nur yang berlokasi di Dusun Bakalan, Desa Girimargo. Warga mengeluhkan sejak beberapa waktu terakhir aliran sungai di Dukuh Giren berubah kualitasnya. Mereka menduga kuat pencemaran berasal dari pembuangan limbah cair pabrik melalui pipa pralon yang dialirkan langsung ke sungai.
Air Keruh, Bau Menyengat, Ikan Mati, Dalam keluhannya, warga menyebut ciri-ciri pencemaran yang mereka amati, di antaranya warna air sungai berubah keruh kehitaman, muncul bau menyengat terutama saat pembuangan limbah, hingga ditemukannya kematian ikan di aliran sungai tersebut. Kondisi ini juga mengganggu aktivitas warga yang biasa mencari ikan sebagai sumber lauk sehari-hari.
“Air sungai sekarang sudah tidak bisa dipakai lagi, bahkan untuk sekadar mencari ikan. Bau menyengat sering sekali tercium,” keluh salah satu warga saat ditemui tim investigasi Berita Istana di lokasi.
Melalui suratnya, warga meminta Kepala Desa Girimargo serta pihak Kecamatan Miri segera turun tangan dengan melakukan pemantauan, pemeriksaan, dan uji laboratorium kualitas air sungai. Mereka juga menuntut agar pabrik tahu wajib mengelola limbah sesuai peraturan sebelum dibuang ke lingkungan.
Selain itu, warga mendesak adanya sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melakukan pencemaran yang berdampak merugikan lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Tim investigasi Berita Istana yang meninjau lokasi mendapati kondisi sebagaimana dikeluhkan warga. Bau menyengat tercium jelas di sekitar pabrik, bahkan terlihat adanya pembuangan limbah cair yang langsung mengalir ke sungai di bawah bangunan pabrik tahu.
Sejumlah warga sekitar juga membenarkan seringnya mereka mencium bau tak sedap dari aliran sungai tersebut.
Sementara itu, Camat Miri Ali Rahmanto mengaku belum mengetahui adanya keluhan warga terkait dugaan pembuangan limbah pabrik tahu ke sungai.
Ia menegaskan akan segera turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Saya belum menerima laporan resmi dari warga. Namun jika memang benar ada keluhan terkait pencemaran limbah, saya akan segera meninjau langsung ke lokasi pabrik tahu tersebut. Kami akan koordinasikan dengan pihak desa maupun instansi terkait untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” ungkap Ali Rahmanto saat dimintai konfirmasi.
Ali menambahkan, pihak kecamatan akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. “Prinsipnya kami tidak ingin masyarakat dirugikan. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu ada mekanisme penanganan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Suara keras kembali digaungkan Warsito, warga Kecamatan Miri yang selama ini dikenal lantang menyuarakan kepedulian lingkungan. Ia menegaskan bahwa para pengusaha harus berhenti bersikap sembrono dalam membuang limbah, karena dampaknya bisa merugikan masyarakat luas.
“Jangan pernah main-main dengan lingkungan. Sekali limbah dibuang sembarangan, bukan hanya mencemari sungai, tetapi juga merusak kehidupan banyak orang,” tegas Warsito.
Warsito mengingatkan, pembuangan limbah sembarangan bukan sekadar masalah moral, melainkan juga sudah jelas diatur dalam undang-undang. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan tegas melarang pembuangan limbah ke sungai, disertai ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur larangan keras membuang sampah tidak pada tempatnya.
“UU sudah sangat jelas, siapa pun yang melanggar bisa dikenai sanksi administratif, denda pidana, bahkan penjara. Jadi, jangan sampai pengusaha merasa kebal hukum,” ujar Warsito.
Menurutnya, kecamatan Miri bukan sekadar tempat tinggal, melainkan rumah besar yang wajib dijaga bersama-sama. “Wilayah ini adalah tanggung jawab kita semua. Kalau bukan kita yang menjaga, siapa lagi? Saya akan terus menyuarakan hal ini sampai ada kesadaran penuh dari semua pihak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, masih banyak pihak terkait yang perlu dimintai konfirmasi untuk menjaga keseimbangan pemberitaan, termasuk pemilik pabrik tahu dan aparat pemerintah setempat.
Tim Liputan Berita Istana
Editor: Azis
Foto: Dokumentasi Berita Istana
Reporter Lapangan: Umi