Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah: Inisial NH dan GAN Diduga Aktor di Balik Pembongkaran Ndalem Tumenggungan

Berita Istana
4 Min Read

Semarang, 25 Agustus 2025 – Sebuah bangunan bersejarah di Kota Surakarta, yang dikenal dengan nama Ndalem Tumenggungan, kini menjadi sorotan publik. Bangunan yang telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) itu dilaporkan telah dibongkar tanpa izin resmi. Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Klaten bergerak cepat dengan melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Dalam laporan bernomor 079/LPKNI.718/33.10/VIII/2025, LPKNI tidak hanya menyoal pelanggaran hukum, tetapi juga menyebut dua nama yang diduga menjadi aktor utama di balik pembongkaran: NH dan GAN.

Jejak Sejarah yang Dihancurkan
Ndalem Tumenggungan bukanlah bangunan biasa. Berdasarkan dokumen resmi, bangunan ini telah diakui sebagai Bangunan Cagar Budaya tingkat Kota Surakarta melalui Surat Keputusan Wali Kota Solo pada tahun 2019. Bahkan jauh sebelum itu, tempat ini telah memiliki status sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Nilai sejarahnya pun tak terbantahkan. Ndalem Tumenggungan pernah menjadi lokasi siaran radio pertama di Indonesia, serta bagian penting dari perjalanan sejarah budaya Keraton Surakarta. Dengan nilai historis yang tinggi, bangunan ini seharusnya menjadi ruang edukasi bagi generasi mendatang.

Namun, pada Januari 2023, bangunan bersejarah tersebut dilaporkan dibongkar secara ilegal. LPKNI Kabupaten Klaten menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan tanpa adanya izin resmi dari Pemerintah Daerah maupun instansi pelindung cagar budaya.

*Dugaan Aktor di Balik Pembongkaran*
Dalam laporan resminya, LPKNI menyinggung dua nama yang diduga kuat berada di balik pembongkaran: NH dan GAN. Keduanya dituding sebagai pihak yang memerintahkan pembongkaran tanpa mematuhi prosedur hukum dan aturan pelestarian cagar budaya.

“Pembongkaran Ndalem Tumenggungan jelas-jelas melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ini bukan hanya soal merusak bangunan, tapi juga menghapus akses masyarakat terhadap warisan sejarah bangsa,” ungkap Ketua LPKNI Klaten.

*Pelanggaran Hukum yang Berat*
LPKNI Klaten mengurai sejumlah pasal yang dilanggar dalam kasus ini, di antaranya:

1. Pasal 15 UU No. 11/2010: Bangunan Cagar Budaya tidak boleh diubah, dialihfungsikan, dirusak, atau dihancurkan.
2. Pasal 66: Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik sebagian maupun seluruhnya.
3. Pasal 81: Pelanggaran dapat dihukum pidana penjara 1–15 tahun dan/atau denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
4. Pasal 105–106: Memberikan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelestarian Cagar Budaya.

Bagi LPKNI, pembongkaran ini bukan hanya tindak pidana, tetapi juga pelanggaran hak konsumen budaya. Masyarakat, khususnya generasi muda, kehilangan kesempatan untuk belajar langsung dari warisan sejarah lokal.

*Tuntutan LPKNI Klaten kepada Aparat Hukum*
LPKNI Klaten meminta Polda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Ada empat poin utama yang didorong:

1. Menerima dan menindaklanjuti laporan secara resmi.
2. Melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk NH dan GAN.
3. Mengambil langkah hukum tegas sesuai peraturan yang berlaku.
4. Menjamin kelestarian cagar budaya agar kejadian serupa tidak terulang.

*Lebih dari Sekadar Kasus Hukum*
Bagi LPKNI Klaten, kasus Ndalem Tumenggungan adalah ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi warisan budaya. Pembongkaran ini mencederai hak masyarakat untuk menikmati, mengakses, dan mempelajari sejarah bangsanya sendiri.

“Ini soal keadilan budaya. Masyarakat berhak atas lingkungan sejarah yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Hilangnya Ndalem Tumenggungan adalah kerugian besar yang tidak bisa dihitung dengan uang,” tambah Pimpinan LPKNI Klaten.

Selain jalur hukum, LPKNI Klaten juga menggalang kesadaran publik melalui kampanye sosial agar masyarakat memahami pentingnya menjaga warisan budaya. Dengan begitu, tragedi serupa di masa depan dapat dicegah.

*Menunggu Tindakan Tegas Aparat*
Kini, semua mata tertuju pada langkah Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Masyarakat menunggu apakah aparat penegak hukum berani menindak tegas para pihak yang diduga terlibat, termasuk NH dan GAN.

Kasus ini bukan hanya soal bangunan yang hilang, melainkan tentang warisan sejarah yang terampas. Sebuah pelajaran pahit bahwa jika tidak dijaga, identitas budaya bangsa bisa lenyap di tangan segelintir orang.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *