Netizen Nilai 6 Anggota Polri Pahlawan, Serukan Tak Ditahan

Berita Istana
2 Min Read

JAKARTA – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan dua orang debt collector di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, memantik reaksi luas dari publik. Di tengah proses hukum yang berjalan, sejumlah netizen justru menyuarakan dukungan kepada enam anggota Polri yang terlibat, bahkan menyebut mereka sebagai “pahlawan” dan meminta agar tidak dilakukan penahanan.

Gelombang opini itu ramai di media sosial, menyusul pernyataan resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang memastikan penanganan perkara dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Publik terbelah antara dorongan penegakan hukum tanpa pandang bulu dan pandangan yang menilai para anggota bertindak dalam situasi tertentu yang patut dipertimbangkan.

Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri tidak akan terpengaruh oleh tekanan opini publik. Dalam jumpa pers terkait kasus tersebut pada Jumat (12/12/2025) malam, Trunoyudo menyampaikan bahwa Polri telah melakukan gelar perkara melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

“Hasil gelar perkara yang dilaksanakan Divpropam Polri pada Jumat malam menyimpulkan bahwa keenam anggota telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ungkap Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (13/12/2025).

Selain proses pidana yang tengah berjalan, Polri juga menindaklanjuti perkara ini melalui mekanisme etik. Keenam anggota tersebut akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (17/12/2025) mendatang.

Trunoyudo menegaskan, institusi Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara objektif dan transparan. “Kami pastikan pengusutan dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar, termasuk anggota Polri sendiri, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, dukungan sebagian netizen terus mengalir dengan narasi pembelaan terhadap keenam anggota tersebut. Namun, Polri menekankan bahwa opini publik tidak dapat menggantikan proses hukum yang harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi internal Polri, sekaligus cermin ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang adil, tegas, dan berintegritas.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *